Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DNA Setan

20-04-2020 | 08:16 WIB

DALAM esai sebelumnya, "Manusia dan Ummat", (Batamtoday, 30/3/2020), dijelaskan makna "manusia" dan makna "ummat" akhir zaman. Kemudian, esai "Teori Azab" (Batamtoday, 6/4/2020), dijelaskan berdasarkan pendekatan azab dapat mengidentifikasi "wujud dan sosok setan". Sementara esai ini berupaya mengulas-kilas hubungan antara DNA dengan setan: "DNA Setan".

DNA yang disingkat dengan asam deoksiribonukleat [deoxyribo nuleic acid] adalah asam nukleat yang menyimpan semua informasi berhubungan genetika. Secara sederhana dalam konteks ini, DNA mengelaborasi pemaknaan keterhubungan yang terkait dengan identitas [sebuah konsekuensi wujud yang sama atau identik].

Dampak Strategis Pandemi Covid-19 Terhadap Perbankan dan Pangan

19-04-2020 | 19:38 WIB

Oleh Almira Fadhillah

DAMPAK pandemi Covid-19 terhadap sektor perbankan dan pangan di Indonesia semakin meresahkan. Semakin meningkatnya jumlah kasus covid-19 di Indonesia menyebabkan sejumlah aktivitas ekonomi melambat.

Apalagi ditambah berbagai daerah sudah menuju ke arah kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), sehingga nantinya bisa memicu berhentinya aktivitas ekonomi sebagai antisipasi merebaknya covid-19. Konsekuensinya, pertumbuhan ekonomi Indonesia dijangka pendek dan menengah akan mengalami perlambatan yang cukup tinggi juga.

Menelaah Rencana Demo Buruh Tolak RUU Omnibus Law

19-04-2020 | 13:32 WIB

Oleh Iqbal Fadillah

KONFEDERASI Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana menggelar aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law pada 30 April 2020.

Presiden KSPI Said Iqbal menyerukan seluruh elemen buruh untuk ke DPR-RI guna mendesak DPR-RI menghentikan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja karena menganggap DPR-RI dan Pemerintah tidak punya nurani di tengah Pandemi Covid-19.

Peringatan Hari Buruh 2020 di Tengah Pandemi Corona

19-04-2020 | 11:32 WIB

Oleh Stanislaus Riyanta

PANDEMI covid-19 yang melanda Indonesia membuat situasi menjadi rawan. Berbagai langkah pemerintah termasuk dengan melakukan pembatasan diperkirakan akan menimbulkan berbagai dampak termasuk dampak terhadap keamanan.

Sebagai antisipasi dampak keamanan tersebut maka Kapolri mengeluarkan Maklumat yang dikeluarkan dengan nomor Mak/2/lll/2020, pada Kamis, 19 Maret 2020.

Membaca Kendala Pembahasan Revisi UU Otsus Papua

18-04-2020 | 14:17 WIB

Oleh Damayanti

MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR pada 22 Januari 2020 menekankan, bahwa pihaknya tetap concern untuk menyelesaikan pembahasan perubahan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua.

Hal ini dijadikan perhatian utamanya, mengingat UU yang lama hanya berlaku selama 20 tahun. Itu berarti, di tahun 2021, kebijakan mengenai Otsus tidak lagi memiliki landasan hukum di Papua.

Prediksi Pendadakan Strategis di Tengah Wabah Corona

18-04-2020 | 13:16 WIB

Oleh Stanislaus Riyanta

PENDADAKAN strategis adalah suatu terminologi dalam intelijen, yang berarti suatu aksi yang cepat, tidak terduga dan berdampak fatal. Aksi tersebut terjadi karena ketidakmampuan dalam melakukan deteksi dini dan cegah.

Untuk mengantisipasi pendadakan strategis, intelijen harus bisa memikirkan berbagai kemungkinan serta skenario terburuk yang akan terjadi di masa sekarang dan masa depan.

Saat Pandemi Covid-19, Hoax Masih Marak di Indonesia

18-04-2020 | 12:40 WIB

Oleh Aziz

INDONESIA hari ini tidak hanya sedang terkena wabah besar Virus Corona (Covid-19), akan tetapi dengan masuknya wabah tersebut, Indonesia juga sedang diserang dengan isu-isu hoaks.

Hoax tersebut banyak bermunculan di berbagai media sosial seperti Facebook, Instagram, Youtube dan Twitter. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung yaitu sebanyak 1.125 isu hoaks sebagaimana data yang dihimpun oleh MenKominfo RI.

Implikasi Penetapan Covid-19 Sebagai Bencana Nasional

17-04-2020 | 15:49 WIB

Oleh Stanislaus Riyanta

PRESIDEN Joko Widodo melalui Keputusan No 12 Tahun 2020 tanggal 13 April 2020, menetapkan bencana nonalam penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Keputusan tersebut juga menyebutkan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.