Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengakuan Mengejutkan Aziz, Polisi Jual Sabu ke Simpang Dam
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jumat | 02-05-2025 | 18:44 WIB
Sidang-Sabu11.jpg Honda-Batam
Terdakwa Aziz saat menjalani sidang di PN Batam, Jumat (2/5/2025). (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan barang bukti sabu seberat 1 Kilogram yang menyeret mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda dan 9 anggotanya beserta 2 warga sipil kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (2/5/2025).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Tiwik didampingi Douglas Napitupulu dan Andi Bayu beragendakan Pemeriksaan Terdakwa Aziz Martua Siregar, yang dalam perkara ini diduga sebagai pembeli barang haram tersebut.

"Sidang atas terdakwa Aziz Martua Siregar dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata hakim Tiwik sembari mengetuk palu membuka persidangan.

Setelah sidang dinyatakan dibuka, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Ali Naek, Abdullah Arfian langsung mencecar terdakwa Aziz dengan berbagai pertanyaan terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan penggelapan barang bukti sabu seberat 1 kg yang menyeret Kompol Satria Nanda bersama 9 orang bawahannya.

Dihadapan Majelis Hakim dan JPU, terdakwa Aziz mengaku mengenal beberapa anggota personil Subnit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang. Diantaranya, Sigit Sarwo Edi, Fadilah, Wan Rahmat Kurniawan, Ibnu Ma'ruf Rambe, Junaedi Gunawan dan Rahmadi.

"Dari 10 terdakwa itu, saya kenal 6 orang yang telah disebutkan tadi," kata Aziz.

Jalanannya sidang pun berlangsung Semakin Seru saat Azis secara mengejutkan membeberkan fakta bahwa adanya penjualan sabu seberat 1 kg yang dilakukan oleh anggota Satreskoba Polresta Barelang.

"Memang ada anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang menjual sabu ke Simpang Dam. Tetapi Bukan ke Saya. Tetapi kepada Rian. Rian sendiri adalah keponakan Saya," tegas Aziz di Hadapan Hakim dan JPU.

Pernyataan Aziz Sontak Membuat Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum terkejut. Pasalnya, pada persidangan sebelumnya ketika dia dijadikan saksi terhadap 10 Anggota Satreskoba Polresta Barelang, dirinya sempat mencabut BAP di penyidikan.

Atas keterangannya, Hakim Tiwik pun langsung melancarkan pertanyaan bertubi-tubi terkait seberapa besar peranan dia dalam kasus ini.

"Terdakwa Aziz, coba kau terangkan awal mula kasus ini. Apa perananmu?," tanya Tiwik.

Aziz kemudian menceritakan bahwa kasus ini bermula ketika dirinya didatangi oleh seseorang bernama Aidil yang mengatakan keponakannya ada bermasalah dengan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.

"Aidil itu siapa?," sela Hakim Tiwik. Aziz pun menjawab, Aidil adalah salah satu penghubung (Sumber Informasi) dari Satresnarkoba Polresta Barelang yang berhubungan dengan Rian.

Aziz pun menerangkan ketika itu, Aidil mengatakan "Mamang, Si Rian ada masalah sama orang Satresnarkoba Polresta Barelang. Terus saya tanya ada masalah apa? Dijawab Aidil, Rian lagi di Cari orang Polres," terang Aziz menirukan Isi percakapannya dengan Aidil.

Setelah itu, saya pun menjumpai Rian dan mengatakan jangan kau cari masalah sama mereka. "Emang berapa banyak yang kau inikan sama mereka," tanya Aziz kepada Rian.

Saat itu, tutur Aziz, Rian mengatakan ada 1 kilo sabu. "Gimana caranya kau bayar? Masih ada sisa barangnya, Mang, kata Rian. Betul nggak itu. Dijawab Rian, Iya," terang Aziz menirukan jawaban Rian Kala Itu.

"Karena si Rian mengatakan Masih ada barangnya, saya bilang ke Aidil bahwa saya yang akan menjaminnya. Kalau dia tak mau bayar, Saya yang Bayar. Karena menurut Rian, dari 1 kilo itu masih ada sisa 4 ons yang belum terjual. Saya kira-kira, kalau 1 Ons harganya Rp 100 juta, masih bisa bayarlah sama Aidil," ungkap Aziz.

Setelah itu, Aziz mengaku di telpon oleh seseorang melalui Aidil. Dan saya mengatakan apabila Rian tidak mau membayar, Saya yang Bayar. "Saat itu, siapa yang menelpon, saya nggak tau," terang Aziz lagi.

Setelah beberapa lama, Saya tidak lagi melihat Rian. Ternyata dia sudah pulang kampung ke Sidempuan. Akhirnya saya pun menyusul Rian ke Kampung. Disana, Rian mengaku telah membayar uang sejumlah Rp 160 juta hasil penjualan sabu itu kepada Aidil.

"Pada saat saya jumpa Rian di Kampung, Saya hajar dia sampai Babak Belur. Akhirnya dia mengatakan barangnya masih ada di kamar. Lalu saya suruh dia mengambil barang itu. Saat sedang menunggu itulah, Si Rian Kabur dengan melompat dari Jendela. Bahkan, video ketika saya jumpa Rian pun saya kirim ke Aidil dan Ipda Fadilah," terangnya.

Sekembalinya dari kampung, saya mendapat WA berupa Ancaman karena di bilang nggak bertanggungjawab. Bahkan, Rumah saya pun didatangi oleh 4 anggota polisi untuk mencari saya. Karena merasa terancam dan diintimidasi, akhirnya saya meminta uang kepada isteri sebesar Rp 30 juta dan menguras tabungan sebesar Rp 20 juta untuk membayar utangnya Rian.

"Setelah uangnya terkumpul, Saya Fotokan uang tersebut dan saya kirim ke Ipda Fadilah melalui WA. Adapun yang saya katakan ke Ipda Fadilah bahwa uang yang ada cuman Rp 50 juta. Saya juga meminta waktu 10 hari untuk melakukan pelunasan. Namun Ipda Fadilah mengatakan Nggak Usah, Bikin pusing saja," terang Aziz.

Walau demikian, kata Aziz, dirinya selalu di hubungi oleh beberapa anggota unit 1 Satres Narkoba untuk meminta uang bensin. Salah satunya, Junaidi Gunawan.

Hakim Tiwik lalu mempertegas bahwa yang menghubungi dirinya ada tidak yang bernama Fadilah, salah satu anggota Satreskoba Polresta Barelang.

"Ada yang mulia. Saya komunikasi via telpon. Tapi tidak pernah bertemu secara langsung," timpal Aziz.

"Setelah masuk kesini (Di Persidangan) kamu bisa pastikan bahwa yang menghubungi kamu itu Ipda Fadilah. Suaranya sama nggak dengan yang menelponmu," tanya Tiwik lagi.

"Saya pastikan Sama. Pasti. Dengan keyakinan saya," tegas Aziz.

Untuk mempertegas keterangan Aziz, JPU kemudian menunjukan Tangkapan Layar percakapan antara Aziz dan Ipda Fadilah. Namun di Tolak oleh Aziz.

"Nggak usah Pak Jaksa. Percakapan Itu sudah benar semua. Bahkan terkait saya gadaikan Sertifikat Rumah itupun benar adanya," pungkasnya.

Usai memberikan keterangannya, Aziz pun tampak beberapa kali mengusap air matanya di hadapan Majelis Hakim, Aziz pun mengaku menyesal.

Editor: Yudha