Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Enam Terdakwa Kasus Penyelundupan 40 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jumat | 02-05-2025 | 19:07 WIB
Sidang-Sabu111.jpg Honda-Batam
6 Terdakwa Kasus Penyelundupan Sabu Saat Menjalani Sidang di PN Batam, Rabu (30/4/2025). (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam mendadak tegang, Rabu (30/5/2025). Tiga saksi penting dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 40 kilogram di perairan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau. Dalam perkara ini, enam terdakwa duduk di kursi pesakitan, menghadapi ancaman hukuman mati.

Sidang yang dipimpin hakim Watimena itu mengurai lagi satu simpul gelap dalam jaringan peredaran sabu lintas negara. Saksi kunci Sugama Manurung dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri menyebut, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Pantai Nemo, kawasan Teluk Mata Ikan, Nongsa.

"Dugaan awal kami memang mengarah pada peredaran narkoba," kata Sugama di hadapan majelis hakim.

Dari pantauan dan penyelidikan, tim BNNP Kepri lalu menangkap dua orang yang baru saja mendarat dari laut: Syahril bin Abdullah Zainal Abidin dan Muhammad alias Ali alias Amat bin Ibrahim. Muhammad diketahui berlayar bersama dua orang yang diduga kuat sebagai tekong pengangkut sabu dari negara tetangga.

Hasil penggeledahan di lokasi mengungkap 40 bungkus plastik yang seluruhnya berisi sabu, dengan total berat mencapai 40.209 gram. Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam memastikan barang haram itu mengandung metamfetamin, narkotika golongan I.

Nama lain yang ikut terseret adalah Hendro, seorang anggota polisi. Dalam kesaksiannya, Hendro membantah mengetahui keterlibatan dirinya dalam transaksi narkoba. "Saya dimanfaatkan. Tidak tahu-menahu soal sabu. Saya hanya kenal Syahril," ujarnya.

Hendro juga mengklaim kendaraan yang digunakan dalam operasi itu bukan miliknya. Ia menyebut mobil tersebut disewa dari Dudranita Samuel, yang turut hadir sebagai saksi. "Saya sewa dari Ibu Dudranita. Mobil itu kemudian dipakai oleh Syahril," katanya.

Keenam terdakwa dalam perkara ini Masri, Iskandar, Syahril, Muhammad, Muslim, dan Halim dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang mengintai mereka tidak tanggung-tanggung: penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sidang akan berlanjut pekan depan dengan pemeriksaan saksi tambahan serta pendalaman dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Drama sabu 40 kilogram di Nongsa masih menyisakan banyak tanya terutama soal siapa dalang sejatinya di balik jejaring narkotika ini.

Editor: Yudha