Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terlibat Kasus Narkotika, Perempuan Asal Jakarta Terancam 20 Tahun Penjara di Batam
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 06-05-2025 | 11:44 WIB
AR-BTD-5502-Sidang-Narkoba.jpg Honda-Batam
Terdakwa Meka Febrina Ginting, usai menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (5/5/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang perempuan asal Jakarta, Meka Febrina Ginting (40), menghadapi ancaman hukuman penjara selama 20 tahun setelah didakwa terlibat dalam kasus peredaran narkotika di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Jaksa Penuntut Umum, Gustrio, membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (5/5/2025). Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim Welly bersama dua anggota majelis, Watimena dan Verdian, jaksa menyatakan bahwa terdakwa diduga kuat berperan dalam jaringan distribusi narkotika bersama dua rekannya.

"Perbuatan terdakwa merupakan bagian dari permufakatan jahat untuk menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan I tanpa izin," ujar jaksa Gustrio dalam persidangan.

Dari uraian jaksa, diketahui bahwa Meka bekerja sama dengan Asrudi bin Aboul Malik, yang saat ini dituntut secara terpisah, serta seorang pria bernama Franky yang masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kegiatan ilegal tersebut berlangsung di kamar 601 Hotel Nite & Day, Batam, sejak awal Januari hingga pertengahan Februari 2025. Terdakwa diduga memesan sabu dari Franky dan menyimpannya di dalam brankas kamar hotel, bersama dengan enam paket sabu dan lima paket ganja sebagai barang bukti.

"Penangkapan terhadap terdakwa Meka merupakan hasil pengembangan dari kasus Asrudi, yang lebih dahulu diamankan di parkiran hotel yang sama," jelas jaksa.

Meka ditangkap pada 22 Februari 2025 oleh anggota Satresnarkoba Polresta Barelang. Dalam proses penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa narkotika, timbangan digital, dan alat hisap sabu. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan bahwa seluruh barang bukti positif mengandung zat methamphetamine dan cannabis dengan total berat 32,25 gram.

Atas tindakannya, jaksa mendakwa Meka dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan dakwaan tersebut, terdakwa terancam hukuman penjara hingga 20 tahun," pungkas Gustrio.

Saat ini, Meka ditahan di Rumah Tahanan Polresta Barelang. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Editor: Gokli