Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menelaah Keputusan Pembubaran 18 Lembaga
Oleh : Opini
Kamis | 23-07-2020 | 14:20 WIB
JOKOWI-BUBARKAN-LEMBAGA.png Honda-Batam
Presiden Jokowi saat mengumumkan pembubaran 18 lembaga negara. (Foto: Ist)

Oleh Edi Jatmiko

PRESIDEN Joko Widodo telah membubarkan 18 lembaga termasuk Gugus Tugas Covid-19. Publik menilai keputusan ini sudah tepat karena lembaga-lembaga ini sudah kurang relevan dengan keadaan sekarang.

Status 18 lembaga ini juga dibubarkan karena dikhawatirkan mengeluarkan kebijakan yang saling tumpang tindih.

Dalam sidang kabinet paripurna 18 juli 2020 lalu, Presiden Joko Widodo menyatakan pembubaran 18 lembaga. Karena dinilai tidak menunjukkan kinerja yang positif. Pembubaran 18 lembaga itu berdasarkan Perpres 82/2020 tentang komite penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, yang ditandatangani Presiden, 20 juli 2020.

Lembaga-lembaga itu dibubarkan karena kurang relevan dengan kondisi saat ini, kala kita masih ada dalam pandemi. Selain itu, juga bisa menghemat anggaran, karena Indonesia masih konsentrasi dalam menangani pandemi covid-19. Tentu butuh biaya yang sangat besar. Aliran dana untuk lembaga itu bisa dialihkan ke kementrian, Dirjen, atau Direktorat.

Daftar lembaga yang dibubarkan: Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan; Tim Transparansi Industri Ekstraktif; Badan Pengawasan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda; Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove; Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, dan 12 lembaga lain.

Nasib pegawai dari 18 lembaga tersebut tidak usah dikhawatirkan. Mereka adalah pegawai negeri sipil, jadi langsung dialihkan tugasnya ke lembaga lain. jadi tidak betul bahwa Presiden membubarkan 18 lembaga dan tega memecat ribuan pegawainya, walau Indonesia masih dalam masa berjuang dalam menghadapi badai corona.

Mentri Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa pembubaran 18 lembaga bukan usulan dari kemenpan RB atau ide pribadinya. Memang beliau sempat melontarkan kepada Presiden bahwa ada belsan lembaga yang sebaiknya dibubarkan saja, namun bukanlah 18 badan/lembaga tersebut. Jadi jangan dikaitkan dengan politik atau balas dendam pribadi.

Langkah Presiden Jokowi dalam membubarkan 18 lembaga dinilai sangat tepat, karena mereka dibuat lebih dari 5 tahun lalu. Sehingga kurang cocok dengan keadaan ekonomi dan sosial saat ini. Setengah dari belasan lembaga ini dibuat di era Presiden yang sebelumnya. Presiden bukannya tak mau meneruskan, hanya saja kondisi di lapangan sudah berbeda jauh.

Selain itu, 18 lembaga dinilai terlalu banyak dan mereka bisa mengeluarkan kebijakan ke masyarakat umum. Dikhawatirkan peraturan yang dikeluarkan akan membuat rakyat bingung karena saling bertabrakan, mana yang harus ditaati? Presiden Jokowi memegang janjinya untuk menyederhanakan birokrasi di pemerintahan sehingga tak bertele-tele.

Dari 18 lembaga yang dibubarkan juga ada yang tidak memiliki fungsi lagi. Misalnya Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri. Untuk apa meminjam dana lagi? Malah akan membebani rakyat karena banyaknya hutang negara yang menggunung. Jadi langkah Presiden Jokowi untuk membubarkannya amatlah tepat.

Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Indonesia juga termasuk salah satu lembaga yang dibubarkan. Walau sudah bubar, tapi bukan berarti proses penanganan corona selesai begitu saja. Gugus tugas berubah namanya menjadi Satgas Covid-19. Satgas ini berada di bawah komando dari Komite Kebijakan, yang dipimpin oleh Mentri Airlangga Hartarto.

Jika Gugus Tugas Penanganan Covid-19 bubar juga bukan berarti semua peraturan sejak awal pandemi tidak berlaku lagi. Masyarakat masih wajib membawa surat jalan ketika bertugas ke luar kota dan mematuhi protokol kesehatan. Karena Gugus Tugas hanya berubah namanya jadi Satgas dan tetap menjalankan peraturan yang berlaku.

Pembubaran 18 lembaga dinilai sangat positif oleh publik. Jokowi dianggap mumpuni dalam mengatur birokrasi, agar aturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga itu tidak saling tumpang-tindih. Selain itu pembubaran 18 lembaga juga bisa menghemat anggaran negara dan dialihkan ke Kementrian atau Badan lain.*

Penulis aktif dalam Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini Jakarta