Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jual Pertalite Oplosan, Pertamina Hentikan Operasi SPBU di Jalan Flamboyan Medan
Oleh : Redaksi
Minggu | 09-03-2025 | 18:04 WIB
pertalite_oplosan_medan.jpg Honda-Batam
SPBU Nagalan 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, disegel karena mengoplos BBM jenis Pertalite (Foto: istimewa)

BATAMTODAY.COM, Medan- Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menjatuhkan sanksi pemberhentian operasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nagalan Berkah Bersama 14.201.135 sesuai kontrak perjanjian karena menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bukan milik Pertamina dan menyalahi perundang-undangan yang berlaku.

SPBU Nagalan Berkah Bersama berada di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjungselamat, Kecamatan Medantuntungan, Kota Medan. Sudah setahun lebih menjual bensin Oktan 87 dicampur RON 90 atau BBM sekelas Pertalite.

Dari informasi yang dihimpun, keuntungan menjual Pertalite oplosan mencapai Rp 1.000 per liter, sedangkan keuntungan menjual Pertalite resmi dari Pertamina hanya Rp 300 per liter.

Area Manager Communication and Relation Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Susanto August Satria mengatakan bakal membuat laporan polisi terhadap manajemen SPBU karena mencemarkan nama baik produk Pertamina dan pemalsuan produk.

"BBM yang menjadi barang bukti bukanlah produk Pertamina, begitu juga mobil tangki yang memuat barang bukti BBM bukan truk tanki resmi Pertamina. Kami mendukung pengungkapan kasus ini dan siap memberi keterangan jika dibutuhkan kepolisian," kata Satria dalam keterangan resminya, Sabtu (8/3/2025).

Satria bilang, hasil uji laboratorium terhadap barang bukti BBM menunjukkan cairan tidak memenuhi spesifikasi BBM yang ditetapkan pemerintah.

Truk tangki yang digunakan mengangkut bahan cairan tidak terdaftar dalam manifest Terminal BBM Medan Grup. Sanksi yang diberikan menjadi pertimbangan apakah SPBU nantinya akan dikelola langsung Pertamina.

Memastikan pelayanan saat masa Satuan Tugas Ramadan dan Idul Fitri kondusif, sejak awal Ramadan ditambah aktivitas pemantauan lembaga penyalur Pertamina bersama pemangku kepentingan seperti aparat penegak hukum.

“Sidak atau pemantauan ke lembaga penyalur resmi rutin dilakukan. Juga berkoordinasi intensif dengan semua pemangku kepentingan untuk memastikan pelayanan energi berlangsung baik kepada masyarakat,” ucap Satria.

"Kalau masyarakat menemukan aktivitas mencurigakan di SPBU yang tidak sesuai dengan prosedur, mohon informasikan ke call center 135. Kami akan tindak lanjuti," sambungnya.

Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan menggerebek SPBU Nagalan Berkah Bersama pada Rabu malam dan melakukan penyegelan pada Jumat, 7 Maret 2025. Tiga orang diamankan yakni: M Agustian Lubis, 35 tahun, warga Jalan Tangguksentosa Blok 3, Griya Martubung, yang berperan sebagai pemesan BBM. Untung, 58 tahun, warga Jalan Lasimi, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medanmarelan, sebagai supir tangki.

Kemudian Yudhi Timsah Pratama, 38 tahun, warga Desa Selemak, Kecamatan Hamparanperak, pegawai SPBU. Polisi menyita barang bukti berupa: mobil tangki 8.000 liter bertuliskan Elnusa Petrofin BK 8049 WO, 5.000 liter Pertalite, ponsel dan buku catatan penjualan.

Pelaksana tugas Wakil Kepala Polrestabes Medan AKBP Taryono Raharja mengatakan, ketiga pelaku masih diperiksa. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Jual Pertalite Oplosan

Diketahui, Polrestabes Medan menyegel SPBU Nagalan 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, karena mengoplos BBM jenis Pertalite. Pihak SPBU diduga memesan BBM ilegal sebanyak 24 ribu liter dalam seminggu.

Wakapolrestabes Medan AKBP Taryono Raharja mengatakan jika manajer SPBU berinisial MAL (35) memesan BBM ilegal itu dari seseorang berinisial MI. Pihak kepolisian masih mendalami sosok MI.

"Peran para tersangka yang sudah kami amankan, jadi MAL tadi perannya adalah melakukan pemesanan, jadi MAL melakukan pemesanan kepada seseorang dengan inisial MI, ini akan kami lakukan pendalaman," kata AKBP Taryono Raharja di lokasi, Jumat (7/3/2025).

Sementara U (58) dan YTP (38) berperan sebagai supir dan kernet mobil tangki pengangkut BBM ilegal. Keduanya digaji oleh MI.

"Untuk U itu adalah supir dan YTP adalah kernet yang mendapatkan gaji dari MI tadi. Sedang dalam penyelidikan Satreskrim nanti akan diupdate," ucapnya.

BBM ilegal dengan oktan atau RON 87 itu kemudian dicampur dengan Pertalite yang didapat secara resmi dari Pertamina. Proses pengoplosan dilakukan di tangki timbun SPBU.

"Jadi di dalam tangki timbun sudah ada Pertalite, kemudian dimasukkan dari mobil tangki ini, bercampurlah di situ, kemudian dijual dalam bentuk Pertalite," ujarnya.

Taryono menyebutkan jika MAL memesan 8 ton atau 8 ribu liter dalam sekali pesan. Dalam seminggu, MAL memesan sebanyak 3 kali.

"Untuk 1 kali pemesanan kurang lebih 8 ton, 1 minggu 3 kali (pemesanan)," sebutnya.

Pihak SPBU disebut mendapatkan keuntungan Rp 1 ribu per liter dengan membeli dari MI. Sedangkan jika dari Pertamina hanya Rp 300 per liter.

"Kalau rinciannya, kalau dia membeli dari MI tadi dia mendapatkan keuntungan Rp 1.000 per liter, kalau dia membeli dari Pertamina Rp 300 per liter," ungkapnya.

Pihaknya masih mendalami apakah masih ada SPBU lain yang disalurkan dari MI. Termasuk apakah ada keterlibatan pihak Pertamina dalam kasus ini.

"Apakah ada dioperasikan di SPBU yang lain, nanti akan kami dalami. Nanti apakah akan menginjak kepada supervisor akan kami dalami, kemudian terkait apakah ada keterlibatan pihak Pertamina akan kami dalami kembali," bebernya.

Regional Manajer Retail Sales PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut Edith Indra Triyadi menuturkan jika pihaknya mengalir Pertalite ke SPBU ini sebanyak 8 ribu liter per hari.

"Alokasi untuk Pertalite nya per hari kurang lebih 8.000 liter per hari," tutupnya.

Polrestabes Medan menyegel SPBU Nagalan 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. SPBU ini diduga mengoplos BBM jenis Pertalite.

Wakapolrestabes Medan AKBP Taryono Raharja mengatakan jika SPBU ini disegel tadi malam setelah dilakukan pengujian oktan atau research octane number (RON). Hasilnya BBM yang dijual terbukti di bawah standar.

"Kami merilis tentang pengungkapan dugaan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite," kata AKBP Taryono Raharja di lokasi, Jumat (7/3/2025).

Polisi telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini yakni inisial MAL selaku manajer, inisal U selaku sopir, dan YTP selaku kernet. Ketiga terancam hukuman 6 tahun penjara.

"Dikenakan dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 60 miliar," ucapnya.

Taryono menjelaskan jika praktek pengoplosan ini telah berlangsung 1 tahun lebih. Truk tangki berlogo Pertamina digunakan oleh U mengangkut BBM untuk dioplos.

"Prakteknya kurang lebih sudah 1 tahun lebih, kemudian truk ini memang dulunya ada kontrak kerja sama dengan Pertamina, namun saat ini sudah tidak ada kontrak, sehingga di situlah modus operandinya mengelabui penyalahgunaan niaga BBM jenis Pertalite ini dengan menggunakan mobil tanki Pertamina, sehingga masyarakat akan meyakini jika ini adalah BBM bersubsidi," ujarnya.

Editor: Surya