Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Anambas Tangkap Pria Pelaku Eksploitasi Anak di Bawah Umur
Oleh : Frengky Tanjung
Jum\'at | 07-03-2025 | 14:44 WIB
07-03_pria-pencabulan_039348378.jpg Honda-Batam
Tersangka PA (25), setelah ditangkap Satreskrim Polres Kepulauan Anambas atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Seorang pria berinisial PA (25) ditangkap oleh Satreskrim Polres Kepulauan Anambas atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku diamankan pada Selasa (4/3/2025) setelah kasus ini terungkap dalam Operasi Antik yang digelar di sebuah penginapan di Tarempa.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasatreskrim Iptu Alfajri, mengungkapkan PA telah mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Kasus ini bermula ketika PA meminta seorang perempuan kepada perantara berinisial ZI, yang kemudian menawarkan korban kepada pelaku. Setelah sepakat dengan tarif Rp 500.000, korban menghubungi PA pada Jumat, 21 Februari 2025, untuk menanyakan kelanjutan transaksi tersebut.

PA menyetujui dan bertemu dengan korban di Jalan Pattimura guna menyerahkan uang sebelum memesan kamar serta menyewa sepeda motor. "Pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak dua kali sebelum meninggalkannya di kamar karena harus bekerja," ujar Iptu Alfajri, Kamis (6/3/2025).

Peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban mengetahui kejadian tersebut dan melaporkannya ke Polres Kepulauan Anambas pada 25 Februari 2025. Menindaklanjuti laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap PA.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Kepulauan Anambas, sementara sejumlah barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. PA dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegas Iptu Alfajri.

Kasatreskrim juga mengimbau para orang tua untuk lebih waspada dalam mengawasi pergaulan anak guna mencegah eksploitasi dan kekerasan seksual. "Pengawasan orang tua sangat penting agar anak-anak tidak menjadi korban kejahatan serupa," pungkasnya.

Editor: Gokli