Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Andi Masdar Minta Poliri Tertibkan Semua Tambang Pasir Ilegal di Bintan

20-01-2021 | 17:37 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - Tokoh masyarakat di Kabupaten Bintan, Andi Masdar Paranrengi meminta penegak hukum, khususnya Polri untuk menertibkan seluruh tambang pasir ilegal di daerah itu.

Hal ini disampaikan Andi Masdar, menyusul pernyataan Komjel Pol Listyo Sigit Prabowo saat menjalani Fit and Proper Test Calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Rabu (20/1/2021).

Dua dari 10 Korban Pencabulan Fotografer di Batam Hamil

20-01-2021 | 15:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Dari 10 orang korban pencabulan yang dilakukan sang fotografer 'predator' anak di bawah umur di Batam, dua di antaranya dalam kondisi hamil.

"Pelaku melakukan paksaan kepada semua korban. Dan semua korban disetubuhi," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto bersama Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenharet di Mapolda Kepri, Rabu (20/01/2021).

Angkut BBM Ilegal, Amin dan Chrismion Didakwa di PN Batam

20-01-2021 | 14:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Muhammad Amin dan Chrismion, Nahkoda kapal tanpa ditangkap petugas Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di Perairan Batu Berhenti, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.

Keduanya kini duduk di kursi pesakitan karena mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar hasil kencingan secara ilegal, terancam 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Polda Kepri Ringkus Seorang Fotografer Predator Anak, Korbannya Hingga 10 Orang

20-01-2021 | 11:48 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Subdit IV Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri berhasil mengamankan seorang pria predator anak perempuan di bawah umur.

"Korban sementara ini 10 orang. Itu berdasarkan pengakuan dan konfirmasi dari korban," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, Selasa (20/1/2021) malam.

Tak Jera, Resedivis Cabul Ini Divonis 12 Tahun Penjara

20-01-2021 | 11:16 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Yohanes Sernes Moa, resedivis kasus pencabulan terhadap seorang remaja di Tembesi, Kota Batam, akhirnya divonis 12 tahun penjara. Vonis itu ternyata lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea, yakni 10 tahun penjara.

Hukumana 12 tahun penjara terhadap terdakwa Yohanes dibacakan ketua majelis hakim David P Sitorus didampingi Yona Lamerosa dan Hendri Agustian melalui video teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (19/1/2021).

Hoaks, Bantuan Pulsa Rp 200 Ribu Bagi Siswa dan Guru

20-01-2021 | 10:44 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pesan berantai berisi tautan pendaftaran untuk mendapatkan bantuan pulsa sebesar Rp 200 ribu bagi guru dan siswa, belum lama ini tersebar melalui aplikasi berbagi pesan WhatsApp.

Diterangkan pula dalam pesan berantai itu, bantuan pulsa tersebut dapat dinikmati bagi dosen dan mahasiswa.

Agus Yulianto Nyatakan Siap Dicopot dari Jabatan Kakanwil DJBC Kepri

19-01-2021 | 20:05 WIB

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto menegaskan siap dicopot dari jabatannya jika penegahan penyelundup rokok, yang berujung tewasnya Haji Permata dinyatakan salah secara hukum.

Hal ini disampaikan Agus Yulianto saat berdialog dengan perwakilan KKSS Batam, Karimun dan Forkopimda terkait penembakan Haji Permata di Kanwil DJBC Khusus Kepri, Kabupaten Karimun, Selasa (19/1/2021).

Dua Minggu Belajar Cetak Uang Palsu, Pasutri di Tanjungpinang Langsung Praktek

19-01-2021 | 19:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pasangan suami istri (Pasutri) pengedar uang palsu di Tanjungpinang, yang telah ditangkap polisi, ternyata baru dua minggu belajar.

Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernandi, setelah dua pelaku tersangkap. "Pelaku ini praktek saat membeli handphone. Saat pembayaran, mereka selipkan uang palsu tersebut," katanya, Selasa (19/1/2021).