Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korban Pencabulan Masih Trauma Lihat Fotografer Predator Ini

22-01-2021 | 15:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Wajah pelaku pencabulan Rahadi Saputra alias Putra (22) menjadi trauma mendalam terhadap anak di bawah umur yang menjadi korbannya.

Hal itu terlihat ketika predator anak yang berprofesi sebagai fotografer lepas itu diperlihatkan di Subdit IV PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

Larikan Anak Gadis Orang, Polsek Gunung Kijang Buru Pelaku Hingga ke Tanjungpriok

22-01-2021 | 15:05 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - Pria berisial BB (19) nekat melarikan seorang anak gadis Mawar (nama samaran) yang berdomisili di Gunung Kijang Bintan, hingga orang tuanya melapor, ke Polsek Gunung Kijang.

Belakang diketahui, BB sudah membawa lari Mawar hingga meninggalkan Bintan. Melalui Pelabuhan Pelni Sribayintan Kijang, Kecamatan Bintan Timur, menuju NTT, namun terlebih dahulu transit di Pelabuhan Tanjungpriok.

SPDP Diterima Kejaksaan, Pendeta Cabul di Batam Segera Diadili

22-01-2021 | 14:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pencabulan yang dilakukan seorang pendeta berinisial NPS di daerah Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Batam.

NPS merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap Bunga (nama anonim), seorang anak gadis berumur 16 tahun yang juga merupakan jemaatnya.

Dua Penyalur Pekerja Migran Ilegal di Batam Divonis 15 Bulan Penjara

22-01-2021 | 14:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Sulasdi dan Mia Sumiasih, penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Singapura divonis 1 tahun 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa disampaikan ketua majelis hakim Christo EN Sitorus didampingi Marta Napitupulu dan Yoegi Anugrah melalui video teleconference di PN Batam, kemarin.

Buron Hampir 3 Bulan, Pelaku Pencabulan Hingga Hamil Ini Tertangkap

21-01-2021 | 14:53 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Sempat buron selama kurung waktu 3 bulan, pelaku pencabulan, DM (19), akhirnya berhasil dibekuk oleh Polsek Sei Beduk, Kamis (14/01/2021) pukul 16.30 WIB.

Penangkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur hingga hamil itu berdasarkan informasi masyarakat, bahwq keberadaan pelaku di Mutiara Hijau, Kelurahan Dutiangkang Kecamatan Sei Beduk. Unit Opsnal yang mengetahui informasi tersebut langsung menangkap pelaku.

Edarkan Ribuan Slop Rokok Tanpa Pita Cukai, Awang Dituntut 2 Tahun Penjara

21-01-2021 | 14:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Awang bin Budi, terdakwa kepemilikan ribuan slop rokok tanpa cukai yang ditangkap petugas Bea dan Cukai Batam dituntut 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Berdasarakan amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti menyatakan perbuatan terdakwa Awang bin Budi telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.

Hakim PN Batam Ingatkan Jaksa Segera Bacakan Tuntutan Dua Terdakwa Narkotika

20-01-2021 | 19:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses persidangan yang tengah dijalani Rano Dwi Putra dan Maulidia atas perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 3,4 kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Batam, tinggal menunggu pembacaan tuntutan dan putusan.

Namun, proses persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Rano, Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ini tak kunjung dibacakan jaksa pada Kejari Batam.

Predator Gadis ABG di Batam Terancam Hukuman Kebiri Kimia

20-01-2021 | 18:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Tersangka predator ABG di Batam, Rahardi alias Putra (21) diancam hukuman tambahan berupa kebiri kimia. Diketahui korbannya lebih dari 10 orang.

"Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 PPA dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta dijerat Pasal Perubahan Kedua Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kebiri kimia," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, Rabu (20/01/2021).