Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sengketa Dana Talangan di Tanjungpinang, Kuasa Hukum Pertanyakan Profesionalisme Penegak Hukum
Oleh : Paskalis Rianghepat
Sabtu | 08-02-2025 | 17:24 WIB
Tio1.jpg Honda-Batam
Kuasa Hukum Apung, Tio Saat Ditemui di Bilangan Batam Center, Sabtu (8/2/2025). (Foto: Paschall RH).

BATAM TODAY.COM, Batam - Sengketa hukum antara Sugianto alias Ayong dan Direktur CV Putra Andalas Bersatu, Apung, kembali menjadi sorotan.

Menurut salah satu kuasa hukum Apung, Tio, persoalan yang bermula dari dana talangan sebesar Rp 42,5 juta kini berkembang menjadi polemik hukum yang lebih besar, dengan tuduhan serius serta dugaan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum.

Tio mengatakan, perselisihan ini bermula ketika Ayong memberikan dana talangan kepada Apung untuk keperluan pengurusan perizinan dalam tender proyek.

"Namun, Ayong kemudian melaporkan Apung ke Polres Bintan dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Atas laporan itu, Polres Bintan kemudian menetapkan Apung sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Tio.

Tio menilai ada banyak kejanggalan terkait penetapan Apung menjadi tersangka. Di mana, laporan audit independen mengungkap bahwa Ayong masih menguasai dana perusahaan sebesar Rp 1,5 miliar.

"Kami mempertanyakan apa dasar hukum yang digunakan dalam proses penyelidikan sehingga klien kami (Apung) ditetapkan sebagai tersangka," ujar Tio.

Hal ini, kata Tio lagi, semakin memperumit sengketa dan memicu tuntutan dari pihak Apung agar aparat hukum bertindak lebih transparan.

Berdasarkan hal tersebut, kami sebagai kuasa hukum Apung mendesak Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) untuk memberi perhatian khusus pada perkara ini.

"Kami meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan profesional guna memastikan keadilan bagi semua pihak," tegasnya.

Tio pun meminta agar laporan yang dilayangkan kliennya terhadap Ayong terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp 1,5 miliar dengan nomor laporan LP/B/81/IX/2024/SPKT/POLDA KEPULAUAN RIAU tanggal 05 September 2024 segera ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh penyidik Polda Kepri.

"Saya berharap bahwa proses hukum ini harus berjalan adil dan tidak tebang pilih," pungkasnya.

Editor: Yudha