Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Permohonan Nuryanto-Hardi Dinilai tidak Jelas, Alasan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Batam
Oleh : Irawan
Jum\'at | 07-02-2025 | 08:24 WIB
kuasa_hukum_nuryanto_hardi.jpg Honda-Batam
Kuasa Hukum Pemohon saat hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Batam, di Ruang Sidang Pleno MK. Rabu (5/2/2025) (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Nomor Urut 1 Nuryanto dan Hardi Selamat Hood tidak dapat diterima.

Putusan Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Batam tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Rabu (5/2/2025) siang di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.

Dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan.

Oleh karenanya, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur.

Lebih lanjut, Saldi menuturkan bahwa karena Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur maka eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Dengan tak diterimanya permohonan, maka perkara ini dipastikan tidak berlanjut ke tahap persidangan berikutnya.

"Terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya," ujar Saldi.

Sebelumnya, Pemohon mendalilkan bahwa Pasangan Calon Noimor Urut 2 Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra telah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang berisfat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam 2024.

Beberapa bentuk pelanggaran yang bersifat TSM tersebut menurut Pemohon adalah pelanggaran netralitas aparat Pemerintah, aparat/pejabat struktural, POLRI, maupun Penyelanggara Pemilihan yaitu KPU dan Bawaslu.

Pelanggaran tersebut menurut Pemohon berimpilikasi pada selisih suara antara Pemohon dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2 sebesar 134.887 suara.

Editor: Surya