Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Pembunuhan Mandor Bangunan di Bengkong Divonis 18 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 17-06-2021 | 11:16 WIB
sidang-online-lagi1.jpg Honda-Batam
Sidang Online Pembacaan Putusan Perkara Pembunuhan di PN Batam, Rabu (16/6/2021). (Paskalis RH/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Suhardi alias Ardi, kulih bangunan yang nekad menghabisi nyawa mandornya di Bengkong, Kota Batam, Divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Suhardi alias Ardi dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata Hakim Adiswarna saat membacakan putusannya melalui video teleconference dari Kantor Kejari Batam, Rabu (16/6/2021).

Dalam amar putusannya, majelie hakim Adiswarna didampingi Efrida Yanti dan Benny Arisandi menilai perbuatan terdakwa Suhardi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain.

"Menyatakan terdakwa Suhardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP," ujarnya.

Sebelum melakukan menjatuhkan hukuman, kata Adiswarna, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, diantaranya hal memberatkan dan hal meringankan.

Keadaan memberatkan, kata dia, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban Heru Tunggara meninggal dunia sehingga tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum.

"Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatan dan menyesalinya, serta selalu bersikap sopan selama proses persidangan dan belum pernah dihukum," timpal Adiswarna.

Menanggapi putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang langsung menyatakan pikir-pikir. Sebab, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 2 tahun dari tuntutannya, yakni 20 tahun penjara.

"Yang mulia majelis hakim, atas vonis itu kami minta waktu untuk berpikir-pikir sebelum melakukan upaya hukum lain," kata JPU Herlambang.

Berbeda dengan Jaksa, terdakwa Suhardi alias Ardi langsung menyatakan menerima putusan itu. "Yang mulia, saya terima putusannya," kata terdakwa Suhardi dari rutan Batam.

Dijelaskan dalam surat dakwaan, terdakwa Suhardi alias Ardi harus berurusan dengan aparat penegak hukum, setelah menikam mandor bangunan, Heru (48) di Bengkong, Kota Batam, beberapa waktu lalu.

Heru tewas ditusuk menggunakan pisau sepanjang 25 cm hingga ususnya terurai keluar dari pertut. Kejadian itu, dilakukan pekerjanya (Terdakwa) saat tengah minum kopi di kantin.

Herlambang menjelaskan, pada waktu di serang, Heru sempat melakukan perlawanan. Ia juga sempat mengejar pelaku. Namun sayang, serangan pisau dari pelaku yang ditangkis korban, mengenai bagian lambung hingga mengalami tusukan sedalam 15 cm, membuat dirinya kehilangan kekuatan dan akhirnya tewas.

"Pisau yang digunakan pelaku merupakan miliknya yang baru diambil dari kosannya yang tak jauh dari TKP. Motif Ardi membunuh Heru karena masalah gaji yang belum dibayarkan," tutupnya.

Editor: Yudha