Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Penuntut Umum

Polda Kepri Tahap II Kasus Mafia Lahan di Karimun ke Kejaksaan
Oleh : Hadli
Rabu | 16-06-2021 | 16:36 WIB
mafia-lahan.jpg Honda-Batam
Proses limpahan tahap II mafia lahan di Kejaksaan Negeri Karimun, Rabu (16/6/2021). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, merampungkan kasus mafia lahan di Kabupaten Karimun. Kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan, Rabu (16/06/2021).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Jefri Siagian membenarkan pihaknya tengah melakukan proses tahap II kasus lahan yang terjadi di Kabupaten Karimun ke Kejaksaan.

"Untuk lebih jelasnya konfirmasi ke Kasubdit II saja," katanya.

Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Rama Pattara mengatakan kasus ini terjadi 2015 dan baru dilaporkan 8 Maret 2020, dengan nomor LP-B/15/III/2020/KEPRI/SPKT-RES Karimun. "Kami menemukan ada dugaan unsur tindak pidana penipuan," jelas dia.

Rama menerangkan kedua orang tersangka ini bekerjasama dengan peran yang berbeda. Tersangka Ha berperan sebagai pembuat surat palsu, dan Ms menjualkan tanah ke calon pembeli.

"Ha membuat surat dan lembaran kwitansi ganti kerugian pengusahaan tanah seluas 20 meter x 26 meter. Selain itu juga ada surat garapan tanah. Dokumen-dokumen ini dibuat untuk meyakinkan pembelinya bahwa tanah ini dibawah penguasaan Ms," ujarnya.

Dijelaskan Rama, lahan tersebut sebenarnya milik orang lain, di mana Sertifiikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terdaftar dengan nomor 537, tahun 1999 dengan luas tanah 642.600 meter persegi.

Pelapor, tambah Rama, sudah melakukan transaksi jual beli dengan tersangka. Tetapi pelapor merasa ada yang janggal dengan lahan yang dibelinya, sehingga melaporkan kepolisian.

"Dalam proses jual beli lahan ini, Ha tidak hanya membuat surat palsu. Namun juga berperan membantu Ms menjual tanahnya ke seseorang," tutur dia.

Rama menuturkan yang melaporkan kasus ini hanya satu orang. Tetapi, orang yang sudah terlanjur membeli lahan ini dari tersangka sudah cukup banyak.

Pelaku, kata Rama cukup lihai dalam memasarkan tanah-tanah tersebut. Penjualan itu bermodalkan surat-surat garapan dan ganti kerugian pengusahaan tanah.

"Di lahan itu ada 30-an orang yang sudah membeli dan membangun rumah. Tetapi tanah yang dibeli masyarakat ini terdaftar milik orang lain," ucapnya.

Rama menerangkan dari kasus ini, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu lembar Kwitansi Ganti kerugian pengusahaan dan penguasaan fisik bidang tanah garapan dengan ukuran 20 M x 20 / 26 M, satu lembar surat keterangan Riwayat Pengusahaan dan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, satu lembar Surat Pernyataan dan dua lembar surat keterangan Ganti Kerugian Pengusahaan serta Penguasaan Fisik Bidang Tanah.

Rama mengatakan, tersangka Ha dijerat dengan pasal 263 KUHP atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55 atau 56 KUHP. Sedangkan untuk tersangka Ms dipersangkakan dengan pasal 378 KUHP.

"Sesuai arahan Mabes Polri, kami tidak main-main dengan kasus mafia tanah ini. Setiap ada dugaan kasus mafia lahan, akan kami usut tuntas," pungkas dia.

Editor: Gokli