Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemko-Kejari Tanjungpinang Bersinergi dalam Pengawasan Investasi yang Transparan dan Terpadu
Oleh : Devi Handiani
Selasa | 29-04-2025 | 14:44 WIB
Kejari-Pemko-TPI.jpg Honda-Batam
Sosialisasi Pengawasan Investasi pada Selasa (29/4/2025) di Aula Singgih Kejari Tanjungpinang. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menggelar Sosialisasi Pengawasan Investasi pada Selasa (29/4/2025) di Aula Singgih Kejari Tanjungpinang.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam menciptakan sistem pengawasan investasi yang efektif dan berintegritas di wilayah Kota Tanjungpinang.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, menyampaikan investasi berperan sebagai pilar utama pembangunan daerah. Namun, tanpa sistem pengawasan yang memadai, potensi kerugian negara, persoalan hukum, serta ketimpangan sosial dapat meningkat.

"Kejaksaan siap mendukung terciptanya pengawasan investasi yang transparan, akuntabel, dan berintegritas," tegas Atik, dalam sambutannya.

Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, turut menyampaikan komitmen Pemerintah Kota dalam mempercepat proses perizinan serta menciptakan kemudahan berusaha. Penerapan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) menjadi salah satu strategi untuk mendorong efektivitas pengelolaan investasi.

"Melalui OSS-RBA dan Mal Pelayanan Publik (MPP), kami berupaya menghilangkan hambatan yang mengganggu kelancaran investasi," jelas Raja Ariza.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menjaga iklim investasi yang sehat dan kondusif di Tanjungpinang. Hal ini, menurutnya, krusial untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menjamin kepastian hukum bagi para investor.

Sebagai tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengawasan Investasi antara Bidang Intelijen Kejari Tanjungpinang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang. Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Plt. Kajari dan Wakil Wali Kota, serta ditandai dengan penyerahan plakat simbolis.

Dalam kesempatan yang sama, Kejari Tanjungpinang dan DPMPTSP juga menyerahkan dokumen perizinan pendirian klinik kepada Ketua Baznas Provinsi Kepulauan Riau, sebagai bagian dari hasil kolaborasi pengawasan investasi senilai Rp 2,3 miliar.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat efektivitas pengawasan dan mendorong iklim investasi yang sehat, bertanggung jawab, serta bermanfaat bagi masyarakat Tanjungpinang.

Editor: Gokli