Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapolres Pastikan Penyelidikan Kasus Penggelapan Uang Kopkar Ria Bintan Lagoi Masih Berlanjut
Oleh : Harjo
Selasa | 11-02-2025 | 16:24 WIB
kapolres-Yunita.jpg Honda-Batam
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani memastikan, kasus dugaan penggelapan uang Koperasi Karyawan (Kopkar) PT Ria Bintan Lagoi yang dilaporkan sejak sekitar dua tahun lalu, hingga saat ini prosesnya tetap berlanjut.

"Walaupun kasus tersebut sudah bergulir sejak sekitar dua tahun, namun proses hukumnya dipastikan masih tetap berlanjut," ungkap Kapolres kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (11/2/2025).

Dijelaskan, walaupun kasus tersebut sudah lama dilaporkan, namun bukan berarti kasus dugaan penggelapan uang koperasi yang dilaporkan oleh perwakilan anggota koperasi ke Polres Bintan dihentikan.

"Hingga saat ini, proses hukumnya masih tetap berlanjut dan ditangani oleh penyidik Polres Bintan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, salah satu anggota koperasi yang melaporkan kasus ini, Lukman Salub, mempertanyakan klaim perusahaan dan koperasi sudah tutup. Menurutnya, beberapa anggota koperasi hingga kini masih aktif bekerja di PT Ria Bintan Lagoi.

"Koperasi mungkin vakum sementara karena permasalahan dugaan penggelapan mencuat dan pengurus tidak bisa mempertanggungjawabkan dana. Ini yang mendorong kami membuat laporan ke Polres Bintan," jelas Lukman.

Ia juga menyebutkan dugaan penggelapan tersebut melibatkan data fiktif, seperti markup pinjaman dan pencatatan pinjaman palsu atas nama anggota yang sebenarnya tidak pernah meminjam. Angka yang tercatat bahkan mencapai ratusan juta Rupiah.

Lukman menegaskan, meskipun salah satu pengurus telah meninggal dunia, laporan ini tidak hanya menyasar satu individu. "Pengurus koperasi bukan hanya ketua. Ada pengurus lainnya yang bertanggung jawab," tambahnya.

Sementara itu, pihak HRD PT Ria Bintan Lagoi, Fany Harahap, yang coba dimintai keterangan mengenai status operasional perusahaan dan koperasi, belum memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diterbitkan.

Para anggota koperasi berharap aparat penegak hukum (APH) dapat segera menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan.

"Kami hanya ingin kejelasan dan pertanggungjawaban atas dana koperasi yang hilang. Proses hukum ini penting agar kasus serupa tidak terulang di masa depan," tutup Lukman.

Editor: Yudha