Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Pembunuhan di Simpang Dam Jalani Sidang Perdana, Terancam 15 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 13-02-2025 | 15:44 WIB
AR-BTD-4282-Sidang-Pembunuhan.jpg Honda-Batam
Terdakwa Ade Duiyansa, usai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (13/2/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday).

BATAMTODAY.COM, Batam - Ade Duiyansa bin Afrizal alias Dedek, terdakwa dalam kasus pembunuhan Kamaruzzaman alias Ayah Ma'ruf, di Simpang Dam, Kampung Aceh, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (13/2/2025).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Mona, dengan anggota Benny dan Ferry Irawan, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adit dari Kejaksaan Negeri Batam.

Jaksa Adit mengungkapkan peristiwa berdarah ini terjadi pada 25 Oktober 2024. Malam itu, terdakwa bersama rekannya Noval Diansyah dan beberapa orang lainnya mengonsumsi minuman keras di kawasan Pintu 7 Piayu, sebelum melanjutkan perjalanan ke Kampung Aceh, Simpang Dam.

Di lokasi kejadian, terjadi ketegangan antara terdakwa dan T Alamsyah alias Alam akibat insiden penyiraman minuman, yang berujung pada perkelahian sengit. "Saat perkelahian berlangsung, korban Kamaruzzaman alias Ayah Ma'ruf berusaha melerai dengan menegur terdakwa. Namun, dalam keadaan emosi, terdakwa justru menusuk dada korban dengan obeng yang diberikan oleh saksi Fadri alias Adi," ungkap Adit, dalam dakwaannya.

Upaya saksi Noval Diansyah untuk menghentikan aksi terdakwa sia-sia, karena korban sudah mengalami luka fatal. Berdasarkan hasil visum dari RS Bhayangkara Polda Kepri, korban mengalami luka terbuka yang menembus jantung, menyebabkan pendarahan hebat yang berujung pada kematian. Selain itu, ditemukan tanda-tanda mati lemas serta luka akibat kekerasan tumpul di beberapa bagian tubuh.

Atas perbuatannya, Ade Duiyansa alias Dedek didakwa melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga 15 tahun.

Sidang akan berlanjut dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi, untuk mengungkap lebih dalam fakta-fakta yang melatarbelakangi insiden tragis ini.

Editor: Gokli