Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Imigrasi Tanjunguban Deportasi WN Tiongkok Usai Sebarkan Konten Pornografi
Oleh : Harjo
Kamis | 03-04-2025 | 09:04 WIB
03-04_wn-tiongkok-bintan_0349348.jpg Honda-Batam
JH, warga Tiongkok yang hendak dideportasi (kanan) saat berada di Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Seorang warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT), JH (37), yang menyebarkan foto dan video yang berbau fornografi untuk memaksa mantan pasangannya kembali bersamanya akhirnya di depotasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban, pada Selasa (1/4/2025).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban, Adi Heri Pianto, Kamis (3/4/2025), menyampaikan, tindakan deportasi terhadap seorang pria warga negara Tiongkok (RRT) tersebut, karena terbukti mengganggu ketertiban umum dengan menyebarkan foto dan video bermuatan pornografi melalui media elektronik.

JH sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan seorang perempuan warga negara Indonesia berinisial R (26) yang berdomisili di Bintan. Namun, setelah hubungan tersebut berakhir, JH tidak dapat menerima perpisahan tersebut dan kemudian menyebarkan foto serta video bermuatan pornografi dengan tujuan untuk memaksa R agar
mau kembali menjalin hubungan asmara dengannya.

"Karena perbuatan JH, akhirnya R melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban pada Rabu (26/3/2025). Setelah dilakukan proses sesuai sesuai dengan UU Keimigrasian, maka JH dilakukan pendeportasian ke negara asalnya," katanya.

Dijelaskan, atas pebuatannya JH telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pihak Imigrasi menjatuhkan sanksi berupa Tindakan Administratif Keimigrasian dengan mendeportasi JH.

Dengan dilakukannya deportasi ini, pihak imigrasi diharapkan dapat memberikan efek jera, serta mengingatkan seluruh warga negara asing agar mematuhi peraturan dn perundang-undangan yang berlaku selama berada di Indonesia.

"Saat dideportasi, petugas Imigrasi mengawal JH mulai dari kantor Imigrasi, melalui bandara Hangnadim Batam dan hingga sampai Bandara Soekarno Hatta Jakarta," tambahnya.

Editor: Gokli