Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jamwas Kejagung RI Lakukan Inspeksi Pimpinan di Kejaksaan Negeri Batam
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 13-02-2025 | 20:05 WIB
Jamwas-Kejari-batam11.jpg Honda-Batam
Jamwas Kejagung RI, Dr. Rudi Margono Bersama Rombongan Saat melakukan Inspeksi Pimpinan di Kejari Batam, Kamis (13/2/2025). (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menerima kunjungan kerja Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Rudi Margono, dalam rangka Inspeksi Pimpinan di wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau. Kegiatan ini berlangsung di Aula R. Soeprapto, Kantor Kejari Batam, Kamis (12/2/2025).

Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari rangkaian inspeksi yang berlangsung sejak 11 Februari hingga 14 Februari 2025 di wilayah hukum Kejati Kepulauan Riau. Sebelum tiba di Batam, Jamwas beserta rombongan telah melakukan inspeksi di Kejati Kepulauan Riau.

Rombongan dari Kejagung RI tiba di Kantor Kejari Batam dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono didampingi Kepala Kejati Kepulauan Riau, Teguh Subroto, serta Wakil Kepala Kejati beberapa pejabat lainnya.

Setibanya di Kantor Kejari Batam, rombongan diterima secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam I Ketut Kasna Dedi beserta jajaran pejabat struktural dan seluruh pegawai Kejari Batam.

Dalam kegiatan Inspeksi ini, Kajari Batam menyampaikan pemaparan mengenai capaian kinerja tahun 2024, rencana kerja tahun 2025, serta inovasi yang telah dan akan dilakukan Kejari Batam.

"Kami di Kejaksaan Negeri Batam sangat menyambut baik kegiatan inspeksi ini. Ini adalah kesempatan bagi kami untuk mendapatkan masukan dan evaluasi dari Jaksa Agung Muda Pengawasan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik," kata Kasna

Kasna mengatakan pemaparan yang dilakukan mencakup berbagai aspek, termasuk peningkatan efektivitas penegakan hukum, inovasi pelayanan publik, serta strategi dalam mendukung visi dan misi Kejaksaan Agung dalam mewujudkan tata kelola hukum yang transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono dalam arahannya menekankan bahwa bidang pengawasan memiliki tugas dan wewenang dalam melaksanakan pengawasan atas kinerja dan keuangan internal Kejaksaan.

"Fungsi dari Jamwas adalah melakukan pengawasan untuk tujuan tertentu, berdasarkan penugasan Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Margono.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Kejaksaan, dalam menjalankan misi pembangunan Asta Cita dan Rencana Jangka Panjang Nasional (RJPN), telah menetapkan lima strategi utama, yaitu:

1. Penerapan dan penegakan hukum modern yang efisien, terpadu, serta mengedepankan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.

2. Penguatan sistem pemulihan aset melalui mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction-based asset forfeiture).

3. Pemberantasan korupsi menuju "zero corruption", dengan pembaruan hukum materiil dan formil, serta penguatan kelembagaan berbasis teknologi informasi.

4. Transformasi layanan akses keadilan yang lebih terjangkau dan substansial melalui perluasan layanan bantuan hukum.

5. Pembangunan hukum berbasis Pancasila, termasuk penyelesaian sengketa di luar pengadilan (alternative dispute resolution), seperti mediasi penal dan penerapan pendekatan keadilan restoratif.

Selain itu, Jamwas juga menjelaskan peran strategis bidang pengawasan sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Dalam menjalankan fungsi pengawasan, APIP harus mampu bekerja secara efektif dan profesional melalui empat pilar utama, yakni Assurance activities yaitu memberikan keyakinan atas ketaatan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan organisasi.

Selain itu, kata Margono lagi, ada Early warning system, yaitu melakukan peringatan dini terhadap potensi penyimpangan atau pelanggaran hukum serta Anti-corruption activities, yaitu meningkatkan efektivitas manajemen risiko untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan Kejaksaan.

"Kemudian yang terakhir adalah Consulting activities, yaitu memberikan saran dan rekomendasi guna meningkatkan tata kelola instansi Kejaksaan," tegas Margono.

Dalam kesempatan itu, Jamwas juga memaparkan capaian indeks reformasi birokrasi Kejaksaan pada tahun 2024, tingkat maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), serta tingkat keberhasilan pembangunan Zona Integritas di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.

Margono juga mengatakan bahwa beberapa aspek yang menjadi fokus evaluasi meliputi, Akuntabilitas keuangan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) dan Hasil Survey Penilaian Integritas (SPI) dan Indeks BerAKHLAK di lingkungan Kejaksaan.

"Fokus evaluasi kita adalah Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap pelayanan yang diberikan oleh Kejaksaan dan Penyelesaian laporan pengaduan masyarakat pada Inspektorat I-V serta jumlah aparatur Kejaksaan yang dijatuhi hukuman disiplin akibat pelanggaran kode etik," tambahnya.

Rudi Margono pun menekankan bahwa pengawasan yang ketat sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam tubuh Kejaksaan.

"Tanpa pengawasan yang ketat, peluang penyalahgunaan wewenang akan lebih besar dan dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Oleh karena itu, penguatan bidang pengawasan harus menjadi prioritas untuk mewujudkan Kejaksaan yang berintegritas, profesional, dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," timpalnya.

Kunjungan kerja dan inspeksi pimpinan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan di Kejaksaan Negeri Batam ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan, serta membangun budaya kerja yang lebih profesional dan akuntabel di lingkungan Kejaksaan.

"Dengan adanya evaluasi dan arahan dari Jamwas, Kejaksaan Negeri Batam diharapkan semakin siap dalam menghadapi tantangan penegakan hukum ke depan serta terus berinovasi dalam memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat," pungkasnya.

Editor: Yudha