Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Intel Kodim 0317 TBK Bekuk Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti 105 Gram Sabu
Oleh : Freddy
Rabu | 12-02-2025 | 19:24 WIB
Tsk-BB-Sabu11.jpg Honda-Batam
Tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu berhasil diamankan Intel Kodim 0317 Tanjung Balai Karimun. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Intel Kodim 0317 Tanjung Balai Karimun berhasil mengungkap kasus narkoba di Perumahan Poros Residence, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral dan mengamankan pelaku berinisial EK (48) pada Rabu (12/2/2025).

Komandan Kodim (Dandim) 0317/TBK, Letkol Inf Ida Bagus Putu Mudita membenarkan anggota Intel Kodim berhasil mengamankan seorang seorang lelaki berinisial EK (48) berserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Adapun kronologis kejadian, pada Rabu (12/2/2025) unit inteldim 0317/TBK menerima laporan dari warga di Perumahan Poros Residence terkait adanya seseorang yang diduga sebagai bandar narkotika yang akan mengedarkan barang haram tersebut.

"Setelah menerima informasi tersebut, Inteldim 0317/TBK melaksanakan briefing dan latihan pendahuluan yang dilanjutkan membagi lokasi penugasan untuk melakukan penggrebekan terhadap sasaran dengan ciri-ciri berdasarkan keterangan saksi," ujar Dandim.

Selanjutnya 9 orang Intel Kodim 0317/TBK yang dipimpin Serma Muhtar bergerak menuju lokasi dengan menggunakan kendaraan pribadi dan langsung melakukan penggerebekan.

"Berhasil mengamankan lelaki berinisial EK berserta barang bukti 7 paket narkotika yang diduga jenis sabu seberat 105 gram. Selain itu ditemukan juga 1 buah sendok takar,1 buah timbangan, 120 plastik kecil, 4 buah kaca pirex, 1 mancis, 1 buah alat hisap dan uang tunai Rp 250 ribu," ujar Dandim.

"Pelaku berserta barang bukti sudah diamankan di kantor Unit Intel Kodim 0317/TBK dan masih melakukan pengembangan," pungkasnya.

Editor: Yudha