Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disorot Tokoh Masyarakat, Aparat Hukum Perlu Tegas Tindak Perjudian di Bintan
Oleh : Harjo
Selasa | 15-06-2021 | 17:20 WIB
andi-M.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Salah seorang tokoh masyarakat Bintan, Andi Masdar Paranrengi. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Maraknya perjudian di Kabupaten Bintan, khususnya sie jie, kembali mendapat sorotan dari masyarakat. Mereka meminta aparat penegak hukum segera menindak segala jenis perjudian yang meresahkan masyarakat di daerah itu.

Setelah Lembaga Adat Melayu (LAM) Bintan yang dengan tegas menolak segala jenis perjudian tumbuh subur di kalangan masyarakat, kali ini desakan yang sama muncul dari tokoh masyarakat Bintan.

Adalah Andi Masdar Paranrengi, salah seorang tokoh masyarakat Bintan, yang dengan tegas meminta agar aparat penegak hukum memberantas perjudian yang kini marak di tengah masyarakat.

"Komitmen dan konsistensi aparat penegak hukum dipertaruhkan dalam memberantas perjudian di Bintan maupu Kepri secara umum," kata dia, Selasa (15/6/2021).

Menurutnya, penegakan hukum terhadap pelaku perjudian harus dilkukan tanpa panda buluh, baik itu pemain, agen maupun bandar. Dengan demikian, kata dia, kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum akan meningkat, bukan malah sebaliknya.

"Tanpa terkecuali dan tawar menawar, semua yang terlibat harus ditindak tegas. Bintan harus terbebas dari segala bentuk perjudian," katanya.

Masdar mengatakan, mengenai perjudian jenis sie jie, informasi yang berkembang di tengah masyarakat ada tiga bandar besar, yakni Sitorus, Barus dan Anam. "Ini informasi di tengah masyarakat, mungkin masih ada di atasnya atau pemodal. Intinya masyarakat maunya, semua perjudian ditindak tegas," tutup dia.

Editor: Gokli