Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gegara Sabu Sepaket, Marwan Dituntut 7 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 15-06-2021 | 19:12 WIB
sabu-sepaket.jpg Honda-Batam
Proses sidang online di PN Batam pembacaan surat tuntutan kasus sabu sepaket, Selasa (15/6/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Marwan bin Ahmad, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta karena sepaket narkoba jenis sabu seberat 0,07 gram.

Marwan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Surat tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Mega Tri Astuti melalui video teleconference dihadapan ketua majelis hakim Nanang didampingi Dwi Nuramanu dan David P Sitorus pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (15/6/2021).

"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Marwan bin Ahmad dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Mega.

Selain pidana penjara, kata dia, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider 1 tahun penjara.

Masih dalam amar tuntutannya, terdakwa Marwan bin Ahmad dinyatakan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika. Hal itu, menjadi pertimbangan memberatkan, sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya.

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa Marwan bin Ahmad langsung mengajukan nota pembelaan (Pledoi) yang pada intinya meminta keringanan hukuman. "Yang mulia, saya mohon keringanan hukuman. Saya sangat menyesal dan berjanji untuk tidak mengulanginya," pinta Marwan.

Usai pembacaan surat tuntutan dan pembelaan dari terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan. "Untuk putusan, sidang kita tunda hingga pekan depan," kata hakim Nanang menutup persidangan.

Sebelumnya, kasus narkotika ini terungkap setelah anggota Polresta Barelang berhasil menangkap terdakwa Marwan di tepi jalan lampung merah Simpang Jam, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam sekira bulan Februari lalu sesaat setelah kembali dari Kampung Aceh, untuk membeli sabu.

Pada saat ditangkap, Polisi berhasil mengamankan 1 paket sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dari dalam saku depan sebelah kiri celana yang terdakwa gunakan seberat 0,07 gram.

Dari pengakuan terdakwa, sabu yang diamankan Polisi merupakan miliknya yang baru dibeli dari seseorang bernama Abang (DPO) seharga Rp 200 ribu di Kampung Aceh, Mukakuning. Barang haram itu rencananya akan dijual kembali ke para calon pembeli yang ada di daerah Batam Kota.

Editor: Gokli