Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dengar Pinangki Masih di Rutan Kejagung, MAKI akan Lapor Jamwas dan Komjak

31-07-2021 | 14:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Perlakuan istimewa diduga diberikan kepada terpidana kasus suap dan gratifikasi Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman bahkan mengaku menerima informasi bahwa mantan jaksa Pinangki masih dipenjara di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Diburu Hingga ke Dompu NTB, Polres Bintan Bekuk Pemilik 2 Kg Sabu dan Puluhan Pil Ekstasi

30-07-2021 | 12:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - Tim Sat Narkoba Polres Bintan berhasil menangkap tersangka kasus narkoba, SH alias Gondrong, di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (18/7/2021). Tersangka telah dibawa dan ditahan di Mapolres Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono mengatakan, terungkapnya keterlibatan SH dari hasil pemeriksaan tersangka SK, yang mengaku hanya disuruh membawa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi oleh JO, warga negara Indonesia yang berdomisi di Malaysia.

Kabur Saat Jalani Isolasi Covid-19 di RS Bhayangkara, Terpidana 10 Bulan Berhasil Ditangkap

29-07-2021 | 18:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Hendra (17), terpidana 10 bulan yang menjalani isolasi di RS Bhayangkara Polda Kepri akibat terpapar Covid-19, dikabarkan kabur lewat plafon kamar mandi, Kamis (29/7/2021) sekira pukul 06.30 WIB.

Kasi Intelijen Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi, membenarkan informasi kaburnya terpidana itu dari RS Bhayangkara Polda Kepri saat menjalani isolasi Covid-19.

IRT di Batam Penghina Presiden Jokowi di Facebook Dihukum 2 Tahun Penjara

29-07-2021 | 15:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Uun Nofri Artin, Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Batam, yang menyebarkan ujaran kebencian di Facebook terkait penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (28/7/2021).

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Uun Nofri Artin dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata ketua majelis Marta Napitupulu saat membacakan amar putusan melalui video teleconference di PN Batam.

Hakim Tanya Apakah Terdakwa Menyesal, Nasib Siahaan: Aneh, Klien Saya 'Divonis Salah' dalam Proses Pembuktian

28-07-2021 | 21:03 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Usman bin Abi dan Umar serta Sunardi, yang didakwa sebagai penadah besi scrab hasil curian dari PT Ecogreen Oleochemincals, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (28/7/2021).

Dalam proses pembuktian dengan agenda pemeriksaan para terdakwa, Nasib Siahaan, selaku penasehat hukum terdakwa menilai ada yang aneh dengan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu, yakni Sri Endang Amperawati Ningsih, Dwi Nuramanu dan David P Sitorus.

Kuasa Hukum Korban Penjualan Agunan di Bank CIMB Niaga Surati OJK Kepri

28-07-2021 | 18:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus penjualan agunan rumah di Bank CIMB Niaga terus berlanjut. Saat ini, kuasa hukum Kurnia Fansury melayangkan surat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau untuk memeriksa kinerja pihak bank tersebut.

Nasrul, kuasa hukum Kurnia Fansury mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kronologis kasus dugaan penjualan agunan secara sepihak oleh Bank CIMB Niaga kepada OJK Kepri, Polsek Batam Kota dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Selundupkan Mikol, Rokok dan Barang Elektronik, Rusli Divonis 2 Tahun Penjara

28-07-2021 | 18:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Rusli bin Darwis, nahkoda Kapal SB Rahmat Jaya 09, yang nekad menyelundupkan Minuman Beralkohol (Mikol), Rokok dan barang Elektronik secara ilegal dari Batam ke Tembilahan, divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (28/7/2021).

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Rusli bin Darwis dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Marta Napitupulu, ketua majelis hakim yang mengadili perkara itu, saat membacakan amar putusan melalui video teleconference di PN Batam.

Bakar Hutan di Kawasan Bandara Hang Nadim, Lasta Dituntut 15 Bulan Penjara

28-07-2021 | 16:57 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Lasta Rumapea, terdakwa pembakar hutan di Kawasan Bandara Hang Nadim Batam, dituntut 1 tahun 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaidi Abdillah Siregar menilai perbuatan terdakwa Lasta Rumapea telah terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan secara melawan hukum telah membuka lahan dengan cara membakar.