Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Kasus Penipuan Perjalanan Umrah di Batam Jalani Sidang Perdana, Kerugian Capai Rp 610 Juta
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 24-04-2025 | 13:44 WIB
24-04_terdakwa-umrah_0343483478.jpg Honda-Batam
Ahmad Rifa'i, terdakwa dalam kasus dugaan penipuan perjalanan umrah, usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (24/4/2025). (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ahmad Rifa'i, terdakwa dalam kasus penipuan perjalanan umrah, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (24/4/2025).

Sidang tersebut dipimpin oleh majelis hakim Irfan, Ferry, dan Rinaldi, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah yang menghadirkan sejumlah saksi korban.

Jaksa menyampaikan total terdapat 13 orang yang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp 610 juta. Terdakwa Ahmad Rifa'i disebut-sebut bertindak sebagai pengelola biro perjalanan umrah bernama An Awari, yang diketahui belum memiliki izin resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dalam persidangan, saksi Hamzah mengungkap bahwa ia telah menyetorkan dana sebesar Rp 42,5 juta untuk keberangkatan umrah pada akhir tahun lalu. Namun, rencana tersebut dibatalkan secara sepihak oleh terdakwa.

"Waktu itu Pak Ahmad bilang hotelnya penuh, jadi kami disuruh menunggu sampai Januari. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan," tutur Hamzah.

Saksi lainnya, Tri, juga mengaku mengalami hal serupa. Ia telah membayar Rp 45 juta namun belum menerima pengembalian uang. "Saya sudah menunggu berbulan-bulan. Janji tinggal janji," ujarnya.

Saksi Bachtiar, yang telah mengenal Ahmad Rifa'i sejak 2021, menyebut bahwa ia mempercayai terdakwa karena pernah berangkat umrah bersama sebelumnya. Namun, pada kesempatan kali ini, ia justru menjadi korban.

"Saya membayar Rp 90 juta untuk keberangkatan Desember 2024, tapi malah tertipu," katanya.

Jaksa Abdullah menegaskan biro An Awari tidak pernah memiliki legalitas sebagai penyelenggara perjalanan umrah. "Hingga proses hukum ini berjalan, izin dari Kemenkumham tidak pernah dikeluarkan untuk biro tersebut," tegasnya.

Terdakwa Ahmad Rifa'i yang hadir di ruang sidang menyatakan akan bertanggung jawab atas kerugian jamaah. "Saya berjanji akan mengembalikan seluruh dana jamaah dalam waktu satu minggu," katanya di hadapan majelis hakim.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, yang diduga merupakan pejabat di lingkungan Pengadilan Negeri Batam, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam Kota.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa.

Editor: Surya