Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

IJTI Soroti Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV
Oleh : Redaksi
Rabu | 23-04-2025 | 08:44 WIB
23-04_tersangka-jak-tv_9248478.jpg Honda-Batam
Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar tangannya diborgol petugas kejaksaan. (Foto: Net)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengungkapkan keprihatinan atas penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, oleh Kejaksaan Agung. IJTI menilai langkah tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Tanah Air.

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, mengatakan bahwa jika penetapan tersangka terhadap Tian didasari oleh konten pemberitaan, maka seharusnya Kejaksaan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dewan Pers.

"Jika yang menjadi dasar adalah karya jurnalistik, maka mekanisme penyelesaian sesuai UU Pers adalah melalui Dewan Pers, bukan langsung menggunakan pendekatan hukum pidana," ujar Herik dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Herik menegaskan bahwa penindakan terhadap jurnalis atas karya jurnalistiknya tanpa melibatkan Dewan Pers bisa menciptakan iklim ketakutan di kalangan media.

"Langkah ini bisa disalahgunakan untuk membungkam kritik dan menghambat kemerdekaan pers. Ini sangat kami khawatirkan," ujarnya.

Meski demikian, IJTI tetap menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan. Organisasi ini meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel.

"IJTI mendukung penuh langkah Kejaksaan dalam mengungkap dugaan suap yang nilainya mencapai lebih dari Rp 478 juta. Namun, jika penetapan tersangka terhadap insan pers hanya karena dianggap menghalangi penyidikan lewat pemberitaan, maka perlu ada klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut," imbuh Herik.

Kejaksaan: Perbuatan Personal, Bukan Soal Pemberitaan

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa perbuatan yang disangkakan kepada Tian Bahtiar adalah murni tindakan pribadi yang tidak berkaitan dengan institusi media tempat ia bekerja.

"Perbuatan yang dipersangkakan adalah permufakatan jahat untuk merintangi proses hukum dalam perkara dugaan korupsi PT Timah, impor gula, dan ekspor crude palm oil (CPO). Ini tidak ada kaitannya dengan pemberitaan," tegas Harli di Jakarta.

Harli juga menekankan bahwa Kejaksaan tidak anti kritik. Menurutnya, kritik dari media justru menjadi bagian penting dalam proses pembenahan internal.

"Kita tidak pernah mempersoalkan isi pemberitaan. Justru kita menghormati tugas media. Tapi kalau ada dugaan rekayasa dan permufakatan jahat yang menghalangi hukum, itu ranah pidana," jelasnya.

Lebih lanjut, Harli menyampaikan bahwa Kejaksaan tetap menghormati peran Dewan Pers dalam menangani persoalan etik jurnalistik. Namun, dalam kasus ini, pihaknya menilai telah terjadi pelanggaran hukum yang harus ditindaklanjuti secara pidana.

Editor: Dardani