Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ringankan Beban Finansial, Menkes Izinkan Peserta PPDS Buka Praktik Dokter Umum
Oleh : Redaksi
Rabu | 23-04-2025 | 12:04 WIB
Budi-Menkes2.jpg Honda-Batam
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. (Foto: Kemenkes)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengumumkan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) kini memiliki opsi legal untuk memperoleh Surat Izin Praktik (SIP) sebagai dokter umum. Kebijakan ini ditetapkan guna meringankan beban ekonomi peserta PPDS sekaligus memberikan kepastian hukum dalam praktik kedokteran.

Dalam pernyataan resminya, Menkes Budi menjelaskan selama menjalani pendidikan spesialis, banyak peserta PPDS tidak memiliki penghasilan tetap. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, peserta PPDS kini dapat memanfaatkan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter umum yang tetap aktif selama masa pendidikan. Hal ini memungkinkan mereka melakukan praktik di luar jam pendidikan secara legal dan etis.

"Kami ingin memberikan ruang kerja yang wajar bagi dokter muda yang sedang menempuh pendidikan lanjutan. Mereka tidak seharusnya membayar mahal untuk belajar, tetapi justru berhak memperoleh penghasilan dari profesinya," ujar Menkes Budi, demikian dikutip laman Kemenkes.

Melalui aplikasi SIP, para peserta PPDS dapat mengajukan izin praktik di luar rumah sakit pendidikan, seperti di klinik swasta, dengan tetap mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing program studi (Prodi). Beberapa Prodi mengizinkan praktik setelah tahun kedua atau ketiga, menyesuaikan dengan kurikulum akademik dan kesiapan klinis peserta.

Anggota Konsil Kesehatan Indonesia, dr Mohammad Syahril, menambahkan pengajuan SIP oleh PPDS merupakan langkah maju dalam menjembatani kebutuhan ekonomi dan profesionalisme dokter muda. "PPDS yang sebelumnya pernah bekerja sebagai dokter umum kini dapat kembali menjalankan praktik, selama sesuai aturan," jelasnya.

Selain membuka ruang praktik, Kementerian Kesehatan juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap jam kerja PPDS. Menkes Budi meminta seluruh rumah sakit pendidikan, khususnya di bawah koordinasi Kemenkes, untuk menerapkan sistem kerja yang adil dan manusiawi.

Ia menyoroti perlunya istirahat yang cukup setelah jam lembur dan penghapusan beban tugas non-medis yang kerap dibebankan kepada peserta PPDS. "Peserta PPDS bukan petugas logistik. Mereka tidak seharusnya mendorong tempat tidur pasien atau mengantar hasil lab. Ini bukan tugas mereka," tegas Budi.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem pendidikan spesialis yang lebih adil, profesional, dan mendukung kesehatan mental peserta. Upaya ini sejalan dengan misi Kemenkes untuk memperkuat sistem kesehatan nasional melalui peningkatan kualitas dan kesejahteraan tenaga medis.

Editor: Gokli