Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tim Bison Polres Karimun Bekuk Pelaku Curanmor dan Penadah

03-07-2021 | 10:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Karimun - Tim Bison Satreskrim Polres Karimun berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor, RPS (28) dan TMM.

Kedua pelaku telah melakukan pencurian 4 unit sepeda motor di lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Karimun.

Peras Kepala Desa di Bintan, Tim Intel Kejati Kepri Tangkap 2 Pegawai Kejaksaan dan 1 Swasta

02-07-2021 | 20:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - Dua oknum pegawai tata usaha (TU) Kejari Tanjungpinang dan Kejari Bintan bersama seorang swasta ditangkap dalam kasus pemerasan Kepala Desa.

Penangkapan itu dilakukan Tim Intelijen Kejari Bintan bersama Kejati Kepri pada Rabu (30/6/2021). Ketiga orang tersebut, yakni RR, MR dan BI, telah ditetapkan tersangka, dengan barang bukti uang hasil pemerasan sebanyak Rp 50 juta.

Jaksa Tuntut Anggota Sindikat Narkoba Jaringan Internasional di Batam Hukuman Mati

02-07-2021 | 15:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Syamusafir, satu dari tiga terdakwa anggota sindikat narkoba jaringan internasional, dituntut hukuman mati. Sedangkan kedua rekannya, Abdul Rahman dan I'is Hariyanto, dituntutat seumur hidup dan 20 tahun penjara.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Syamusafir dengan pidana mati," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti saat menggantikan JPU Rumondang ketika membacakan amar surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (1/7/2021).

Satpol PP Bintan Segera Tindak Peredaran Miras di Wilayah Bintan Timur

01-07-2021 | 18:24 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - Satpol PP Bintan segera melakukan penindakan kepada pihak-pihak penjual minuman keras (Miras) di wilayah Bintan Timur.

Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Bintan, Raja Muhammad, Kamis (1/7/2021). "Terima kasih infonya, kami segera turun," singkat dia, menjawab konfirmasi yang dilayangkan BATAMTODAY.COM lewan WhatsApp.

Syafrudin Laudu Penyelundup Mikol dan Rokok Ilegal Divonis 2 Tahun Penjara

01-07-2021 | 15:26 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, akhirnya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap terdakwa Syarifudin Laudu, nahkoda kapal yang nekad menyelundupkan Minuman Beralkohol (Mikol) dan Rokok ilegal dari Batam ke Sungai Guntung, Indragiri Hilir Riau.

Berdasarkan amar putusan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Syafruddin Laudu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana telah menimbun, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Cabuli Anak di Bawa Umur, Oknum Pendeta di Batam Divonis 10 Tahun Penjara

01-07-2021 | 14:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Niko Paham, oknum pendeta di daerah Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam yang mencabuli anak di bawah umur, divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Vonis 10 tahun terhadap terdakwa Niko Paham dibacakan ketua majelis hakim Christo EN Sitorus didampingi Marta Napitupulu dan Yoedi Anugerah melalui video teleconference, Rabu (30/6/2021).

Persaingan Omzet Judi Togel di Batam Menghangat di Masa Pandemi

01-07-2021 | 14:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Persaingan bandar judi toto gelap alias Togel di Batam disebut-sebut mengalami peningkatan di tengah pandemi Covid-19 ini. Persaingan omzet di lapangan disebut-sebut melibatkan dua bandar besar, Mr. A versus Mr. S.

Kaki tangan Mr. A, yang disebut merupakan oknum penegak hukum yang bermarkas di Nongsa, inisial Mr. T, bahkan menawarkan hadiah menarik bagi penulis (agen) alias tukang rekap di lapagan untuk mengalihkan omzetnya ke Mr. A.

Baby Lobster Tangkapan Lanal TBK Disebut Milik NN, Pemain Lama di Kepri

30-06-2021 | 19:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim F1QR Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) menggagalkan penyelundupan baby lobster senilai Rp 12 miliar tujuan Singapura, di Perairan Pulau Rukan, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).

Pengamanan yang dilakukan Tim F1QR Lanal TBK di Pulau Rukan pada Senin (28/6/2021) sekira pukul 02.00 WIB, hanya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 15 kotak stayrofoam berisi 479 kantong plastik benur jenis pasir dan 5 kantong plastik benur jenis mutiara tanpa pelaku penyelundup.