Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Yong Toni, Residivis Pembobol Rumah di Batam dan Dua Rekannya Dituntut 4 Tahun Penjara

17-06-2021 | 19:40 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Yong Toni alias Koko, residivis kasus pembobolan rumah mewah di Batam kembali dituntut 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (16/6/2021).

Kali ini, terakwa Yong Toni bersama dua rekannya Mitra Wibowo dan Sapta Aji dituntut 4 tahun penjara lantaran membobol rumah milik saksi korban, Yuniar yang terletak di kawasan Perum Villa Diamond, RT001/RW020, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Polres Bintan Bergerak, Satu Bandar Judi Sie Jie dan Seorang Pemain Ditangkap

17-06-2021 | 16:59 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan berhasil mengungkap perjudian jenis sie jie di daerah Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur. Dua orang ditangkap, salah satunya bandar inisial RK (40) dan seorang pemain inisial WG (67).

Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono mengatakan, pihaknya sudah menangkap dua orang terkiat perjudian sie jie. "Pelaku RK selaku bandar berhasil kita amankan saat berada di kedai kopi, Jalan Nusantara Km 18 Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamantan Bintan Timur. RK diamankan beserta barang bukti berupa 9 nomor catatan sie jie dan beberapa barang bukti lainnya," jelas Kapolres, Kamis (17/6/2021).

Kasus Penadahan Besi Scrap PT Ecogreen Oleochemicals Segera Disidang

17-06-2021 | 12:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dalam waktu dekat akan menyidangkan perkara Penadahan Besi Scrap milik PT Ecogreen Oleochemicals. Pasalnya, berkas perkara ketiga tersangka itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Kemarin, Rabu (16/6/2021) berkas perkara penadahan besi scrap sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam," kata Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi saat menggelar Coffee Morning dengan sejumlah awak media di kantor Kejari Batam, Kamis (17/6/2021).

Pelaku Pembunuhan Mandor Bangunan di Bengkong Divonis 18 Tahun Penjara

17-06-2021 | 11:16 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Suhardi alias Ardi, kulih bangunan yang nekad menghabisi nyawa mandornya di Bengkong, Kota Batam, Divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Suhardi alias Ardi dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata Hakim Adiswarna saat membacakan putusannya melalui video teleconference dari Kantor Kejari Batam, Rabu (16/6/2021).

Satu Pelaku Pembunuhan Penjual Cendol di Pasar Tos 3000 Ditangkap di Medan

17-06-2021 | 09:24 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Pelarian pelaku pembunuhan Budi Damanik (42), pedagang es cendol di sekitar Pasar Samarinda TOS 3000, Jodoh, Kota Batam, pada Minggu (9/4/2021) lalu akhirnya kandas.

Satu orang pelaku yang belum diketahui identitasnya itu dikabarkan ditangkap di Medan. Hal itu dibenarkan Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid.

Kapolri Perintahkan Kadiv Propam dan Kapolda Pecat Polisi yang Salahgunakan Barbuk

17-06-2021 | 08:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak ada sanksi lain bagi anggota Polri yang kedapatan menyalahgunakan barang bukti (barbuk) narkoba selain pemecatan. Tidak hanya anggota yang mencoba-coba mengedarkan kembali barbuk, bahkan menukar barbuk pun akan dikeluarkan dari Korp Bhayangkara.

"Apabila masih ada oknum yang kedapatan menyalahgunakan, menukar, dan sebagainya, saya minta untuk Pak Kadiv Propam dan seluruh Kapolda, yang seperti ini urusannya hanya proses dan pecat, sudah tidak ada yang lain," tegas Sigit saat rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (16/6/2021).

Polda Kepri Tahap II Kasus Mafia Lahan di Karimun ke Kejaksaan

16-06-2021 | 16:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, merampungkan kasus mafia lahan di Kabupaten Karimun. Kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan, Rabu (16/06/2021).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Jefri Siagian membenarkan pihaknya tengah melakukan proses tahap II kasus lahan yang terjadi di Kabupaten Karimun ke Kejaksaan.

Ali Caniago, Bandar Sabu di Batam Divonis Penjara Seumur Hidup

16-06-2021 | 15:20 WIB

BATAMYODAY. COM, Batam - Terdakwa Ali Caniago, bandar sabu seberat 8,3 kilogram yang ditangkap anggota Satres Narkoba Polresta Barelang di Parkiran Indomaret depan Hotel Ramayana, Nagoya, Kota Batam, divonis penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (16/6/2021).

Menurut majelis hakim, perbuatan Ali telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.