Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ahli Pidana Sebut Praktik Polisi Gunakan Barang Bukti Sabu untuk Ungkap Kasus Merupakan Pelanggaran
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 24-04-2025 | 19:44 WIB
AR-BTD-5465-Sidang-Polisi-Narkoba.jpg Honda-Batam
Dr. Erdianto Effendi, dosen hukum pidana Saat Memberikan Keterangan Sebagai Ahli di PN Batam, Kamis (24/4/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan barang bukti sabu dengan terdakwa Satria Nanda, mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang, bersama 9 anggotanya kembali bergulir di Pengadilan Negeri(PN) Batam, Kamis (24/4/2025).

Agenda persidangan kali ini menghadirkan ahli pidana yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Dr. Erdianto Effendi, dosen hukum pidana Universitas Riau (Unri).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Tiwik didampingi Douglas Napitupulu dan Andi Bayu, Erdianto memaparkan bahwa minimal dua alat bukti harus dibuktikan dalam persidangan pidana. Ia menegaskan bahwa alat bukti berbeda dengan barang bukti.

"JPU wajib menghadirkan alat bukti, bukan sekadar barang bukti," ujar Erdianto dengan nada tegas.

Pernyataan itu muncul saat JPU Abdullah mengonfirmasi kepada ahli soal praktik yang terjadi dalam proses pengungkapan kasus narkoba. Abdullah pun menyampaikan sebuah ilustrasi peristiwa, di mana aparat kepolisian mengambil sabu seberat 44 bungkus dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya bahkan tanpa status tersangka. Lalu sebagian dari barang bukti tersebut digunakan untuk pengungkapan perkara lain.

"Jika polisi datang ke suatu tempat dan mengambil sabu dari seseorang, lalu sebagian dari barang bukti itu digunakan untuk mengungkap kasus, apakah itu termasuk unsur Pasal 114 UU Narkotika?" tanya Abdullah.

Erdianto menjawab, secara teori hukum, teknik itu disebut under cover buy, metode penyamaran yang sah dalam proses penyelidikan. Namun ia menyisipkan catatan tegas.

"Menurut saya itu tetap salah. Barang bukti harus disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan). Barang sitaan, terlebih narkoba, tak boleh digunakan lagi. Itu harus dimusnahkan," katanya.

Ia menyebut praktik penggunaan sabu oleh aparat dalam pengungkapan perkara sebagai tindakan yang menabrak aturan hukum. Bahkan, kata dia, barang bukti yang ditemukan tetap harus dibuatkan berita acara penyitaan. "Kalau diambil begitu saja, tanpa prosedur, tetap itu keliru. Tidak bisa ditoleransi dengan dalih pengungkapan," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, JPU juga menyinggung kemungkinan adanya pelanggaran pidana oleh oknum polisi yang menyalahgunakan barang bukti.

"Kalau dia mengambil, jangankan narkotika, apapun benda sitaan yang diambil dan dijual, itu sudah masuk pidana pencurian," kata Erdianto lugas.

Sidang perkara yang menyeret Satria Nanda Cs ini menjadi sorotan karena menyentuh aspek krusial dalam penanganan kasus narkotika soal akuntabilitas penyimpanan dan pemanfaatan barang bukti oleh aparat penegak hukum sendiri.

Usai mendengarkan keterangan Ahli, sidang kemudian di Skor dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan Ahli lainnya.

Editor: Yudha