Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Cut and Fill PT Wiraraja di Nongsa Ditangani KLHK Pusat dan Bareskrim Polri

05-06-2021 | 19:44 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) wilayah Sumatera terus melanjutkan penindakan kasus cut and fill di kawasan PT Wiraraja Kabil, Nongsa, Kota Batam.

Dihubungi melalui telepon selulernya, salah seorang sumber dari Gakkum KLHK wilayah Sumatra mengungkapkan, saat ini berkas kasus tersebut sudah ditangani oleh KLHK pusat.

6 Kali Kirim Sabu Lewat JNE dan Lion Parcel, Samsul Bahri Dituntut 19 Tahun Penjara

05-06-2021 | 19:12 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Samsul Bahri, bandar narkoba yang sudah 6 kali mengirim sabu dari Batam ke Magetan, Provinsi Jawa Timur (Jatim) menggunakan jasa pengiriman JNE dan Lion Parcel, dituntut 19 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Herlambang di hadapan ketua majelis Adiswarna didampingi Efrida Yanti dan Benny Arisandi pada persidangan yang digelar secara virtual di PN Batam, Kamis (3/6/2021).

Kurang Ajar! Pria Bersarung Lecehkan Wanita Saat Salat di Musala Jakarta Timur

05-06-2021 | 14:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sebuah video yang memuat aksi pelecehan seorang pria terhadap wanita viral di media sosial. Pelecehan itu terjadi di sebuah musala di Jakarta Timur ketika korban sedang melaksanakan salat berjemaah.

Dalam video viral itu, terlihat 4 perempuan sedang salat di dalam musala. Tiba-tiba datang seorang pria bersarung datang dari arah belakang yang kemudian menaikkan sarungnya. Saat korban sedang melakukan rukuk, pria itu tiba-tiba mendekati korban.

Gelapkan Uang Counter Ponsel, Mantan Karyawan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

04-06-2021 | 18:32 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Fajar Nur Fadillah, mantan karyawan counter handphone KIKI Selular Lucky Plaza, Nagoya, yang ditangkap Polisi lantaran menggelapkan uang penjualan handphone untuk berjudi, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Menyatakan terdakwa Fajar Nur Fadillah telah terbukti melanggar Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," kata Jaksa Penuntut Umum, Frihesti Putri Gina saat membacakan surat tuntutan di PN Batam, Kamis (3/6/2021).

Polda Kepri Tetapkan Oknum ASN SKIPM Kota Batam sebagai Tersangka Korupsi

04-06-2021 | 15:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam (SKIPM) bernisial WD akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Dit Reskrimsus Polda Kepri, atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan ekspor hasil perikanan jenis udang ke Singapura.

Demikian ungkap Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus, Kompol Apri Fajar Hermanto didampingi Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar saat menggelar press realese di Mapolda Kepri, Jumat (4/6/2021).

Pelaku Pembunuhan Mandor Bangunan di Batam Dituntut 20 Tahun Penjara

03-06-2021 | 18:24 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Suhardi alias Ardi, kuli bangunan yang nekad menghabisi nyawa mandornya di Bengkong, Kota Batam, dituntut 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Suhardi alias Ardi dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang saat membacakan surat tuntutan melalui video teleconference dari Kantor Kejari Batam, Kamis (3/6/2021).

Klinton, Pelaku Penipuan Jual Beli HP di Batam Divonis 2 Tahun Penjara

03-06-2021 | 12:16 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Klinton alias Apui, pelaku penipuan jual-beli handphone di Kota Batam, divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Yoedi Anugerah menilai perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Hal itu Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Ini Tanggapan Kajati Kepri Terkait Tudingan Praktek Mafia Hukum Penanganan Kasus Penadahan Besi Scrap

03-06-2021 | 11:45 WIB

BATAMTODAY.CO, Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Hari Setiyono menanggapi langsung tudingan adanya praktek mafia hukum dalam penanganan kasus penadahan besi scrap di Kota Batam dengan tersangka Sunardi alias Nardi, Usman alias Abi dan Umar.

"Bahwa Kejaksaan Tinggi sangat menghormati setiap orang pencari keadilan untuk memperjuangkan nasibnya dengan cara yang prosedural menurut hukum sehingga dapat dijadikan pembelajaran positif bagi masyarakat," ujar Hari dalam rilisnya, Rabu (2/6/2021) .