Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BC Batam Gagalkan Pengiriman Ganja ke Jakarta dalam Sparepart Sepeda Motor
Oleh : Putra Gema
Selasa | 22-02-2022 | 18:30 WIB
ganja-karbu.jpg Honda-Batam
Barang bukti ganja kering dengan karburator sepeda motor yang ditemukan Petugas BC Batam di TPS yang akan dikirim ke Jakarta. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bea Cukai Batam berhasil menggagalka pengiriman ganja ke Jakarta yang ditemukan dalam sparepart sepeda motor (karburator). Ganja kering dalam sparepart sepeda motor itu ditemukan saat masih berada di tempat penampungan sementara (TPS).

Kepala Seksi Layanan Informasi KPU BC Batam, Undani mengatakan, modus upaya penyelundupan narkotika kali ini adalah menyelipkan ganja seberat 26 gram di dalam sebuah karburator.

"Paket barang kiriman tersebut akan dikirimkan dari Batam ke Jakarta," kata Undani, Selasa (22/2/2022).

Penindakan tersebut dijelaskannya merupakan hasil kerja sama petugas pemeriksa barang pada Kantor Bea Cukai Batam yang dibantu dengan mesin X-ray dan tim anjing pelacak Bea Cukai Batam.

"Pada 3 Februari 2022, sekira pukul 13.00 WIB, di TPS, petugas pemeriksa barang Bea Cukai Batam mencurigai sebuah paket yang sedang diperiksa melalui mesin x-ray. Kemudian Tim Anjing Pelacak Bea Cukai Batam melakukan pelacakan terhadap paket yang diberitahukan sebagai sparepart," jelasnya.

Diketahui paket kiriman tertera nama pengirim dari Batam berinisial VP dengan penerima inisial P yang beralamat di sebuah perumahan di daerah Pasar Minggu, Jakarta.

"Anjing Pelacak Bea Cukai Batam memberikan respons ketika memeriksa paket tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam bersama kuasa barang dengan cara membuka isinya," tegasnya.

Saat itu, petugas mendapati karburator kendaraan yang disisipi dengan daun-daun hijau kering yang diduga merupakan ganja sebanyak 26 gram. "Untuk memastikan daun kering tersebut maka dilakukan uji narkotest E dan dihasilkan warna Ungu yang berarti daun kering tersebut positif sebagai ganja," kata dia.

Terhadap barang bukti telah diserahterimakan ke Polda Kepri untuk proses lebih lanjut. Upaya penyelundupan ganja tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar.

Editor: Gokli