Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapolda Lampung Perintahkan Jajaran Berantas Begal dalam Sebulan

21-05-2021 | 11:26 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Hendro Sugianto memerintahkan jajarannya untuk memberantas kasus-kasus begal dalam waktu satu bulan pasca pembakaran Polsek Candipuro, Lampung Selatan pada Selasa (18/5/2021).

Sebelumnya, Polsek Candipuro dibakar oleh warga yang diduga kecewa dengan penanganan lambat kepolisian terhadap aksi kriminalitas di wilayahnya.

Jadi Kurir Sabu, Tiga Pria di Batam Dihukum 19 Tahun Penjara

20-05-2021 | 19:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Cecep dan dua rekannya, Husni Azhari dan Supriadi yang ditangkap anggota BNNP Kepri lantaran menjadi kurir sabu seberat 4.151 gram, divonis 19 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyampaikan, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Eksepsi Ditolak, Kasus Korupsi Rustam Effendi Lanjut ke Pembuktian

20-05-2021 | 18:00 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang menolak nota keberatan (Eksepsi) yang diajukan terdakwa Rustam Effendi atas kasus tindak pidana korupsi yang didakwakan terhadapnya, Kamis (20/5/2021).

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Dedi Simatupang, saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya. "Dalam persidangan tadi, nota keberatan (Eksepsi) yang diajukan terdakwa Rustam Effendi melalui penasehat hukumnya ditolak majelis hakim," kata Dedi.

Sejumlah Hutan Lindung di Bintan Timur 'Digagahi' Hingga Rusak

20-05-2021 | 15:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - Sejumlah hutan lindung di wilayah Bintan Timur telah 'digagahi' hingga rusak. Mirisnya, kerusakan hutan itu seolah terbiarkan begitu saja dan tidak ada pihak berwenang untuk menindak.

Hutan lindung yang mulai terlihat rusak itu, dia antaranya terjadi di Kelurahan Gunung Lengkuas, letaknya di kawasan waduk Sei Pulai dan Gunung Lengkuas.

Selundupkan Mikol dan Rokok Secara Ilegal, Syafrudin Didakwa di PN Batam

20-05-2021 | 14:23 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Syarifudin Laudu, nahkoda kapal pompong yang nekad menyelundupkan Minuman Beralkohol (Mikol) dan Rokok ilegal dari Batam ke Sungai Guntung, Indragiri Hilir, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (20/5/2021).

Berdasarkan surat dakwaan yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulna Yosepha, kasus penyelundupan minuman beralkohol (Mikol) dan rokok yang dilakukan terdakwa Syarifudin Laudu terungkap saat kapal pompong yang dinahkodai terdakwa ditangkap oleh Tim Patroli Kepolisian Air Polresta Barelang di Perairan Pulau Bulan, Kota Batam.

Aniaya Warga Terkait Utang Piutang, Oknum Polda Kepri Dituntut 5 Bulan Penjara

19-05-2021 | 17:16 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Zufrinal alias Inal, oknum Polda Kepri yang melakukan penganiayaan terhadap Aldi Chaniago, terkait utang piutang, dituntut 5 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (19/5/2021).

Tuntutan pidana itu dibacakan jaksa Herlambang melalui video teleconfrence dari Kantor Kejari Batam. Di mana, perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat serta mengakibatkan korban mengalami luka fisik yang cukup serius.

Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Pendeta di Batam Dituntut 12 Tahun Penjara

19-05-2021 | 15:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Niko Paham, oknum pendeta di daerah Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam yang nekad mencabuli anak di bawah umur secara berkelanjutan, dituntut 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Tuntutan 12 tahun terhadap terdakwa Niko Paham dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Bahea melalui video teleconference, Rabu (19/5/2021).

Wanita Panggilan yang Digorok Teman Kencan di Hotel Kawasan Batuaji Telah Siuman

19-05-2021 | 12:48 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - DI (27), wanita panggilan yang jadi korban penikaman oleh teman kencannya, Heru Arnandi (23), diketahui telah siuman. Korban sempat tak sadarkan diri dengan kondisi kritis akibat luka di bagian leher dan wajah.

Kini korban telah dipindahkan ke ruang rawat inap dari instalasi gawat darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah (RSUD-EF).