Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua WNA Nahkoda Super Tanker Tangkapan Bakamla RI Dituntut 1 Tahun Penjara

03-05-2021 | 16:43 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Mehdi Monghasemjahromi (WN Iran) dan Chen Yo Qun (WN China), nahkoda kapal super tanker berbendera Iran dan Panama, yang ditangkap Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI di wilayah Perairan Indonesia menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (3/5/2021).

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum, Rumondang Manurung menyatakan terdakwa Mehdi Monghasemjahromi selaku nahkoda kapal MT Horse GT163.660 telah terbukti melakukan tindak pidana nahkoda yang tidak mematuhi alur pelayaran.

Rutan Batam Usulkan 333 Napi Dapat Remisi, 2 Orang Langsung Bebas

03-05-2021 | 16:08 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Rumah Tahanan Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Batam saat ini dihuni 969 orang narapidana atau warga binaan. Menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H, Rutan Batam mengusulkan 333 warga binaan mendapatkan resmi hari raya Idul Fitri.

Karutan Batam Yan Patmos mengatakan, pengusulan diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manuasia (Kemenkumham) RI melalui kantor wilayah Kemenkumham Kepri.

Tempuh Upaya Banding, AMDAS Minta Brigh PLN Batam Patuhi Proses Hukum

03-05-2021 | 14:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah tiga minggu ditunda, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam akhirnya memutuskan gugatan warga 13 RW Kampung Belian yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Terdampak SUTT (AMDAS).

Dalam putusan yang dibacakan dalam persidangan pada Kamis (22/4/2021), majelis hakim menolak gugatan warga yang menolak beririnya menara saluran udara tegangan tinggi (SUTT) milik Brigh PLN di lingkungan 13 RW Kampung Belian, Kecamatan Batam Kota (Perum Cendana sampai Odesa) karena berdekatan dengan pemukiman.

Dikira Dicuri, Ternyata Motor Tertukar di Parkiran Toko Serba 10 Ribu Tanjunguban

03-05-2021 | 13:00 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - Ni (20) warga Tanjunguban, Bintan Utara, akhirnya bisa bernafas lega. Kerena sepeda motor merk Yamaha Soul BP 4517 CB yang dilaporkan hilang di parkiran Toko Serba 10.000 di Tanjunguban, Minggu (2/5/2021) malam, akhirnya ditemukan Senin (3/5/2021) pagi.

Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono melalui Kanit Reskrim Iptu Purbowo mengatakan, kejadian bermula saat Ni memakirkan motor miliknya bersebelahan dengan sepeda motor milik DN, Yamaha MIO 125 BP 5011 MB.

Bejat! Seorang Karyawati Diperkosa Bergilir 5 Pria Mabuk di Bali

03-05-2021 | 11:48 WIB

BATAMTODAY.COM, Gianyar - Lima pria di Bali memperkosa secara bergilir seorang karyawati berusia 18 tahun yang hendak pulang kerja dari kantornya. Korban awalnya dijemput paksa oleh para pelaku di sebuah pasar tempat korban bekerja.

"Pada hari Jumat, 30 April 2021, sekira pukul 23.30 Wita, korban pulang dari kerja. Kemudian korban dijemput di depan toko secara paksa," kata Kasatreskrim Polres Gianyar AKP Laorens Rajamangapul Heselo dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (3/5/2021).

36 Advokat Asal DPC Peradi SAI Batam Dilantik di PT Riau

03-05-2021 | 08:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 36 peserta calon advokat dari Dewan Perwakilan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Sara Advokat Indonesia (Peradi SAI Batam) mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Riau pada Jumat (30/4/2021) lalu.

Bamsoet Apresiasi Langkah Cepat TNI-Polri Tumpas KKB Papua

03-05-2021 | 08:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi langkah cepat dan strategis TNI dan Polri dalam menumpas habis para pemberontak serta teroris yang sangat meresahkan warga Papua dengan berbagai tindakan kekerasan, pemerkosaan ataupun pembunuhan.

Palsukan Surat Keterangan Hasil Swab, Syahryansyah Terancam 7 Tahun Penjara

01-05-2021 | 19:33 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Syahryansyah, terdakwa pemalsuan surat keterangan hasil swab test Covid-19 akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis (29/4/2021) lalu.

Ia didakwa melanggar pasal 263 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.