Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Segera Periksa Sejumlah Saksi Atas Dugaan Berita Bohong

05-05-2021 | 17:48 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - Penyidik Polres Bintan, segera melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait adanya dugaan berita bohong dan penuh provokasi yang ditulis salah seorang oknum wartawan media online, belum lama ini.

"Atas laporan Ketua Perpat Bintan Utara, terkait dugaan berita bohong, akan segera diproses dan masing-masing saksi akan diperiksa," ungkap Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwi Hatmoko, Selasa (4/5/2021).

Penyidik Bea Cukai Limpahkan Berkas Tahap II Kasus Penyelundupan Rokok dan Mikol

05-05-2021 | 14:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menerima pelimpahan berkas tahap II kasus penyelundupan minuman beralkohol (mikol) dengan tersangka Syarifudin Laudu.

Tahap II yang dilakukan penyidik Bea dan Cukai Batam dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Simatupang saat dikonfirmasi di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Rabu (5/5/2021).

Bantah Terlibat Cekcok, Helmy Hemilton Dikeroyok Usai Cari Makan Sahur

04-05-2021 | 18:48 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Mantan Wakil Ketua DPRD Batam, Helmy Hemilton menjadi korban pengeroyokan di kawasan Harbour Bay Batam, Minggu (2/5/2021) dini hari.

Penasehat Hukum Helmy Hemilton, Dr Alwan Hadiyanto, mengatakan bahwa tidak benar kliennya terlibat cekcok yang menyebabkan terjadinya keributan hingga pengeroyokan tersebut.

Khairunnas, Agen PMI Ilegal di Batam Dihukum 3 Tahun Penjara

04-05-2021 | 17:44 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Khairunnas, pelaku penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia secara Ilegal yang ditangkap Tim Subditgakumdu Ditpolairud Polda Kepri, dihukum 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Nanang didampingi David P Sitorus dan Hendri Agustian menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana orang perseorangan yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menempatkan Pekerja Migran Indonesia secara ilegal.

Dirtjen Hubla Dipastikan Belum Terima Hasil Gelar Perkara Dugaan Pungli Syahbandar Tanjunguban

04-05-2021 | 16:16 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - Direkrorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI memastikan belum ada menerima hasil gelar perkara dugaan pungutan liar (Pungli) Syahbabdar Tanjunguban.

"Inspektorat belum terima suratnya," ujar Wasis, Kabag Humas Inspektorat Jenderal Kemenhub RI kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (4/5/2021).

Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Batam Dikeroyok di Nomad Bar & Resto Harbour Bay

04-05-2021 | 13:05 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Batam, Helmy Hemilton dikeroyok sejumlah orang di depan Nomad Bar & Resto berlokasi di Harbour Bay, Batam, Minggu (2/4/2021) sekira pukul 04.00 WIB.

Helmy Hemilton dikeroyok oleh sejumlah orang di depan Nomad Bar & Resto. Akibatnya, ia dilarikan ke RS Awal Bros.

BNNP Kepri Amankan 6 Orang Pemilik 20 Kg Sabu, 2 Kabur ke Perairan Malaysia

04-05-2021 | 11:38 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Sepanjang bulan April 2021 lalu, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) mengungkap 3 kasus peredaran gelap narkoba jaringan internasional. Barang bukti sabu yang diamankan lebih kurang seberat 20.192,88 gram.

"Dari 20 Kg lebih sabu yang diamankan, kita berhasil menangkap 6 tersangka jaringan internasional yang ada di wilayah Kepri," kata Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Henry P Simanjuntak, di Kantor BNNP Kepri, Batam, Selasa (04/05/2021).

Barang Bukti Perkara Dua Kapal Super Tanker Dikembalikan pada Terdakwa

03-05-2021 | 19:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua kapal super tanker berbendera Iran dan Panama yang menjadi barang bukti dalam kasus dugaan Pelanggaran Alur Pelayaran Indonesia, dikembalikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kepada terdakwa, saat sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (3/5/2021).

Pengembalian kedua barang bukti itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Rumondang Manurung dan Mega Tri Astuti, saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang diketuai David P Sitorus didampingi Christo EN Sitorus dan Hendri Agustian.