Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Awal 2022, Polresta Barelang Berhasil Ungkap Tujuh Kasus Narkotika di Batam
Oleh : Paskalis RH
Jum\'at | 28-01-2022 | 09:36 WIB
A-NARKOBA-POLRESTA-BARELANG_jpg2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Konferensi Pers pengungkapan kasus narkoba oleh Sat Resnarkoba Polresta Barelang, Kamis (27/1/2022). (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Awal tahun 2022, Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap tujuh kasus narkoba di wilayah hukum Kota Batam. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap 10 tersangka.

"Di awal tahun ini, Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil menangkap 10 tersangka dari tujuh kasus narkoba di Kota Batam," kata Wakasat Resnarkoba Polresta Barelang AKP River Hutajulu, saat menggelar press realese di Kantor Satresnarkoba Polresta Barelang, Kamis (27/01/2022).

River mengatakan, sepuluh tersangka yang terlibat kasus narkoba ditangkap di tempat (TKP) yang berbeda. Tersangka pertama yang ditangkap, kata dia, berinisial VK. Ia ditangkap di depan Pom Bensin Bank BCA, Kecamatan Baru Ampar, dengan barang bukti sebanyak 128,7 gram narkotika.

Dua hari kemudian, kata River, polisi kembali menangkap seorang tersangka inisial TS di simpang lampu merah Kepri Mall dengan barang bukti sebanyak 2,5 gram narkotika.

Selanjutnya, Polisi kembali menangkap seorang dengan inisial SMP di kios B1 dengan barang bukti sebanyak 0.47 gram narkotika. Di hari yang sama, polisi juga menangkap seorang berinisial HHM di pasar baru dengan barang bukti sebanyak 0.57 gram narkotika.

Setelah penangkapan itu, kata River, polisi juga menangkap dua orang tersangka di Kampung Aceh, Mukakuning dengan barang bukti sebanyak 42 gram narkotika. Kedua tersangka tersebut berinisial MR dan RY.

"Setelah menangkap MR dan RY, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku inisial P, SR, dan JS di Baloi Persero dengan barang bukti sebanyak 16,38 gram narkotika," ujarnya.

Tidak sampai disitu, lanjutnya, dari penangkapan di Baloi, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang tersangka beinisial JT di Parkiran Hotel Golden Gate. Dari penangkapn itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 11,6 gram narkotika.

"Total keseluruhan barang bukti yang berhasil di amankan dari 10 tersangka sebanyak 57,14 Gram Narkotika jenis sabu dan daun ganja dengan berat 145,08 Gram," tambahnya.

Usai penangkapan itu, sambung River, keseluruhan barang bukti dan para tersangka kemudian langsung di bawa ke Kantor Satnarkoba Polresta Barelang untuk di proses lebih lanjut dan dilakukan pengembangan.

"Ke-10 tersangka yang ditangkap merupakan pengedar dan pengguna atau pemakai," terangnya.

Atas perbuatannya, para pelaku di jerat dengan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara 20 tahun, penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.

Editor: Dardani