Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lagi, MA Kabulkan Kasasi Terpidana Korupsi Tambang Bauksit di Kepri
Oleh : Devi Handiani
Sabtu | 29-01-2022 | 13:44 WIB
Harry-malonda-bebas1.jpg Honda-Batam
Harry Malonda, salah satu terpidana kasus korupsi tambang bauksit di Kepri dibebaskan dari Rutan Tanjungpinang. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mahkamah Agung (MA) RI kembali mengabulkan kasasi terpidana kasus korupsi IUP-OP untuk angkut & jual bausit di Kepri tahun 2018/2019.

MA memutuskan, Harry Molanda yang merupakan ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan bebas murni. Sebelumnya MA juga mengabulkan permohonan kasasi terdakwa Junaidi Direktur Utama CV SwaKarya Mandiri.

Kepala Rutan Kelas I A Tanjungpinang Eri Erawan membenarkan hal itu. Pihaknya saat itu menunggu pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kejaksaan Tinggi Kepri untuk melaksanakan putusan tersebut.

"Infonya begitu tapi kami lagi menunggu keabsaahan informasi dengan adanya berita acara eksekusi atau pelaksanan putusan dari kejaksaan," terangnya, Jumat (28/1/2022).

Sementara, Zefri Idham selaku penasehat hukum Harry Malonda yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengucap syukur atas kebebasan kliennya

"Dalam hal ini kita juga mengucapkan terima kasih terhadap Kepala Rutan yang telah menjaga klien saya dan bebas dalam keadaan sehat. Begitu juga Makamah Agung (MA) yang memutuskan kasasi bebas," ungkapnya.

Diketahui, Harry Malonda ditetapkan sebagai terdakwa kasus korupsi tambang bauksit dengan melibatkan 12 orang dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungpinang pada tanggal 18 Maret 2021 yang lalu. Ia divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Editor: Yudha