Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selain Peras Rp 50 Juta, Syamsi Fuad juga Kuasai ATM DS Selama Empat Tahun

24-04-2021 | 08:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus hubungan asmara antara DS dengan Syamsi Fuad (29) yang dikenalnya melalui jejaring sosial Facebook bisa menjadi pelajaran berharga bagi para muda-mudi di Batam yang tengah menjalin percintaan.

Sebab, menjalin hubungan asmara dengan pasangan yang diawali perkenalan melalui media sosial banyaknya berakhir tragis dengan berbagai persoalan. Misalnya kesucian dan harta, bahkan nyawa sekalipun tak sedikit telah melayang.

Demi Rp 350 Ribu, Kurir Sabu Asal Karimun Terancam 20 Tahun Penjara

23-04-2021 | 15:57 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Sandi Arestian, kurir sabu asal Karimun yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri di Pelabuhan Domestik Sekupang Batam, lantaran membawa sabu seberat 107 gram, terancam 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Ancaman hukuman itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea dihadapan ketua majelis hakim Adiswarna didampingi Efrida Yanti dan Benny Arisandi saat membacakan surat dakwaan melalui video teleconference di PN Batam, Kamis (22/4/2021).

Peras Rp 50 Juta dan Sebar Foto Mantan Tanpa Busana, Polda Kepri Ciduk Syamsi Fuad

23-04-2021 | 13:56 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pria di Batam bernama Syamsi Fuad (29) mencoba memeras mantan pacarnya, DS (29). Pelaku mengancam bila tidak lagi mau pacarannya dengannya harus menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta bila tidak maka foto-foto tanpa busana yang diambil pelaku akan disebar luaskan.

"Karena tidak diberikan tersangka kemudian menyebarluaskan foto bugil korban kepada para teman korban melalui media sosial," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau (Kepri) Kombes Pol Arie Dharmanto, Jumat (23/44/2021).

Polres Bintan Ringkus 2 Tersangka Penggelapan Sepeda Motor

22-04-2021 | 19:38 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan berhasil menangkap dua orang pelaku penggelapan sepada motor yang terjadi di dua lokasi.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwi Hatmoko menjelaskan, 2 dari 3 pelaku penggelapan sepeda motor sudah ditangkap. Satu orang lainnya ditetapkan DPO.

Polda Kepri Mulai Selidiki Pemotongan Kapal Ilegal di Galangan Paxoean Tanjunguncang

22-04-2021 | 19:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemotongan kapal Acacia Nassau, berbendera Bahamas, yang dilakukan PT Graha Trisaka Indonesia (GTI) secara ilegal di galangan Paxocean Tanjunguncang, mulai diselidiki Polda Kepri.

Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhartd saat dikonfirmasi lewat sambungan telepone, Kamis (22/4/2021).

Jaksa Bacakan Surat Dakwaan, Rustam Efendi Terima Pungli Rp 500 Ribu Per SPJK

22-04-2021 | 18:26 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Rustam Efendi, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi atas pungutan liar (Pungli) penerbitan surat rekomendasi penentuan jenis kendaraan (SPJK) sejak 2018 hingga 2020 pada dealer mobil se-Batam, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (22/4/2021).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada Kejari Batam, Dedi Simatupang, terungkap bahwa Rustam Efendi menerima Rp 500 ribu uang Pungli dari dealer di Kota Batam per SPJK.

Setubuhi Putri Kandungnya, Ayah Bejat di Bintan Ditangkap Polisi

22-04-2021 | 18:06 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan menangkap seorang ayah yang tega menyetubuhi putri kandungnya, sebut saja bunga 17 tahun. Ayah bejat itu, kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Bintan.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwi Hatmoko menyampaikan, ayah bejat itu ditangkap setelah adanya laporan polisi. Di mana, pelapor pada 22 Februari 2021 lalu, melihat tersangka mencoba menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Mantan Komisaris PT Sintai Industri Shipyard Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

22-04-2021 | 17:17 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Mantan Komisaris PT Sintai Industri Shipyard, Ethna Juna Siby dituntut 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu pada akta autentik di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (22/4/2021).

"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ethna Juna Sybi dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum, Mega Tri Astuti, saat membacakan surat tuntutan.