Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbelit Utang, Ibu Ini Tega Bunuh 2 Anaknya Lalu Gantung Diri

08-04-2021 | 14:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Bandung - Dina Rosdiana Yulianti (31), warga Kampung Margamulya RT 01/02, Desa Cipatat, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat ditemukan tak bernyawa dalam keadaan gantung diri di rumahnya pada Rabu (7/4/2021). Ia ditemukan tak bernyawa setelah menghabisi nyawa kedua anaknya.

Menurut Kapolsek Cipatat Komisaris Yana Supyana, penemuan wanita tewas menggantung tersebut diketahui oleh saksi Asep Burhanudin (31) yang tak lain suami Dina. Asep mendapati istrinya dalam keadaan tak bernyawa setelah ia pulang ke rumah seusai bekerja.

Giliran Kasubag TU dan Sekretaris Kepala Syahbandar Tanjunguban Diperiksa Penyidik

08-04-2021 | 12:57 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwi Hatmoko menyampaikan, pihaknya tengah mengusut dugaan pungutan liar (Pungli) di Syahbandar Tanjunguban.

Untuk megungkap kasus dugaan pungli tersebut, Satreskrim Polres Bintan bahkan telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Syahbandar Tanjunguban, M Adil Wanadi.

Kejagung Sita Aset Benny Tjokro di Batam Terkait Kasus Korupsi Asabri

08-04-2021 | 08:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia akhirnya menyita lahan seluas 20 hektare milik Benny Tjokrosaputro di Kota Batam.

Penyitaan barang bukti ini terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Tiga Orang Sindikat Pengedar 10 Kg Sabu di Batam Divonis Berbeda di PN Batam

07-04-2021 | 14:39 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga orang terdakwa sindikat penyelundupan sabu seberat 10 kg, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (6/4/2021). Dari ketiga orang itu, terdakwa Munanzir divonis 20 tahun sedangkan dua terdakwa lainnya dihukum 13 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Adiswarna didampingi Efrida Yanti dan Benny berpendapat bahwa komunikasi yang terjalin antara ketiga terdakwa sudah merupakan permufakatan atau perencanaan jahat dalam upaya penyelundupan Narkoba tersebut.

Dalami Dugaan Pengaturan Cukai di BP Bintan, KPK Kembali Periksa 12 Saksi

07-04-2021 | 14:22 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, pihaknya telah melakukan update hasil pemeriksaan para saksi kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh tim penyidik KPK dimulai sejak hari Senin (05/04/2021). Pada hari itu, penyidik KPK memeriksa sebanyak 5 orang saksi di Mapolres Tanjungpinang, masing-masing:

Kasus TKI Ilegal Marak, Romo Paschal: Tidak Ada Jaminan Penyalur Legal Lakukan Perekrutan Sesuai Aturan

07-04-2021 | 11:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Aparat gabungan terdiri TNI-Polri menggerebek tempat penampungan Pekerja Migran Indonsia PMI/TKI ilegal di Komplek Tiban Point, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Selasa (06/04/2021) siang.

Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 39 orang calon TKI, 30 perempuan dan 9 laki-laki berhasil diamankan. Seorang pemilik penampungan juga diamankan dan dibawa ke Polresta Barelang.

Kelola Limba B3 Secara Ilegal, Zulkarnaen Dituntut 1 Tahun Penjara di PN Batam

06-04-2021 | 18:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Zulkarnaen Fabanyo bin Abdul Rahman, Direktur PT Jaya Agung Padaelo akhirnya dituntut 12 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, akibat melakukan pengelolan limbah B3 secara ilegal.

Tuntutan 12 bulan penjara terhadap terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum Herlambang di hadapan ketua majelis hakim Nanang didampingi David P Sitorus dan Yona Lamerossa di PN Batam, Selasa (6/4/2021).

Tampung 39 Calon TKI di Ruko Tiban Point, Polisi Selidiki Perizinan PT Hadi Jaya Batam

06-04-2021 | 18:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Sekupang tengah menyelidiki perizinan yang dimiliki PT Hadi Jaya Batam, yang digerebek aparat gabungan lantaran menampung 39 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI, Selasa (6/4/2021) siang di Ruko Tiban Point blok A1 nomor 8, 9, 10 dan 11.

"Kita masih dalami izin PT Hadi Jaya Batam sebagai lokasi penampungan 39 orang yang diamankan pada saat penggerebekan tadi siang," ujar Kapolsek Sekupang, AKP Yudi Arvian, Selasa sore.