Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus TKI Ilegal Marak, Romo Paschal: Tidak Ada Jaminan Penyalur Legal Lakukan Perekrutan Sesuai Aturan
Oleh : Hadli
Rabu | 07-04-2021 | 11:36 WIB
romo_paschal-03.jpg Honda-Batam
Koordinator Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perentau (KKP-PMP) Kepri, Pastor Chrisancus Paschalis Saturnur. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aparat gabungan terdiri TNI-Polri menggerebek tempat penampungan Pekerja Migran Indonsia PMI/TKI ilegal di Komplek Tiban Point, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Selasa (06/04/2021) siang.

Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 39 orang calon TKI, 30 perempuan dan 9 laki-laki berhasil diamankan. Seorang pemilik penampungan juga diamankan dan dibawa ke Polresta Barelang.

Penggerebekan penampungan TKI milik PT Hadi Jaya Batam ini berdasarkan laporan dari anggota TNI yang berada di kota Bandung, yang menyebutkan ada anggota keluarganya diduga disekap di Kota Batam.

Ke-39 orang calon TKI yang ditemukan dalam penampungan tersebut dibawa ke Polresta Barelang untuk dimintai keterangan, klarifikasi atas adanya dugaan-dugaan terjadinya peristiwa pelanggaran hukum dalam mengelola tempat penampungan TKI tersebut.

Kapolsek Sekupan AKP Yudi Kurnain mengatakan, dugaan pelanggaran hukum tersebut masih didalami, termasuk izin-izin yang dimiliki PT Hadi Jaya Batam.

"Kasus ini masih didalami di Polresta Barelang, 39 orang dan 1 orang pengelola sudah dibawa ke Polresta," katanya di TKP penggerebekan.

Di tempat yang sama, Komandan Batalyon Raider Khusus 136, Letkol Info Didiek Wardoyo, melalui Lettu Setyo Adi Nugroho, mengatakan, penggrebekan berawal dari anggota TNI yang berada di kota Bandung melaporkan bahwa ada anggota keluarganya yang disekap di Kota Batam.

"Awalnya dijanjikan kerja, jadi 2 anggota keluarganya yang merupakan wanita tersebut malah disekap," Adi Nugroho.

Dijelaskannya, anggota tersebut langsung melaporkan dan meminta bantuan agar segera ditindak lanjuti. Selanjutnya, dari anggota Rider 136 meminta bantuan dari kepolisian untuk pendampingan penggrebekan tersebut.

Hingga saat ini, polisi belum memberikan keterangan resmil maupun rilis resmi berdasarkan hasil pemeriksaan, apakah terjadi perbuatan tidak manusiawi, iming-iming gaji besar dan lainnya, termasuk soal legalitas PT PT Hadi Jaya Batam sebagai penyalur TKI.

Maraknya kasus TKI ilegal di Batam, terus menjadi atensi Koordinator Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perentau (KKP-PMP) Kepri, Pastor Chrisancus Paschalis Saturnur.

Romo Paschal, begitu dia akrab disapa, mengungkapkan, mengenai pemahaman penyalur tenaga kerja resmi dan tidak resmi (legal dan ilegal) sudah seharusnya dimaknai ulang.

Menurutnya, bisa saja sebuah perusahaan penyalur secara administrasi adalah perusahaan yang legal karena tercatat dan memiliki izin. "Akan tetapi, tidak ada jaminan bahwa penyalur yang legal akan melakukan proses perekrutan sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkapnya kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (07/04/2021).

Penyalur yang legal pun bisa terjebak dalam praktek korup, rakus dan tamak dengan cara memanipulasi korban dengan berbagai tawaran muluk penuh jebakan yang berujung eksploitasi tak berprikemanusiaan.

"Ada banyak kisah duka tentang ini, bahkan berujung kematian. Itulah mafia perdagangan orang," ucap aktivis kemanusiaan di Kepri ini.

"Dan saya menghormati proses hukum dan percaya polisi bekerja dengan baik dan profesional dalam menyelidiki kasus ini. Tetapi untuk semua mafia perdagangan orang, siapapun kalian, kami tak diam!" ucap Romo Paschal.

Editor: Yudha