Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Gelar FGD Tangani Permasalahan Judi Online
Oleh : Devi Handiani
Kamis | 18-07-2024 | 16:04 WIB
FGD-kejati-Kepri1.jpg Honda-Batam
Kejati Kepri gelar Kegiatan FGD atasi judi online, Kamis (18/07/2024). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dalam upaya mengatasi permasalahan judi online, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggelar Forum Group Discussion (FGD) di Aula Baharudin Loppa Kejati Kepri, Kamis (18/07/2024).

FGD ini mengangkat tema "Judi Online Dalam Perspektif Tindak Pidana dan KUHP Baru serta Dampak Sosial Bagi Masyarakat Kepulauan Riau."

Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber ahli, antara lain Prof. DR Syahlan (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kepri), Prof. DR HM Soerya Respationo (Guru Besar Universitas Batam), Ferdi Cahyadi (Dosen Teknik Informatika UMRAH), dan DR Hasim As'ari (FKUB Provinsi Kepri).

Dalam diskusi tersebut, Soerya Respationo menyampaikan bahwa maraknya judi online di Indonesia, termasuk di Kepri, telah menimbulkan dampak negatif yang meresahkan masyarakat.

"Judi online tidak hanya memengaruhi individu yang terlibat langsung, tetapi berdampak pada keluarga dan komunitas secara keseluruhan," ujarnya.

Soerya menjelaskan bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), judi atau perjudian adalah permainan dengan menggunakan uang atau barang berharga sebagai taruhan.

"Dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tidak ditemui pengertian dari istilah judi atau perjudian. Undang-undang ini hanya mengatur masalah hukuman sebagaimana tercantum pada Pasal 426 dan 427," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa judi online juga diatur dalam UU ITE, yaitu dalam Pasal 27 ayat 2 UU No. 11/2008 yang telah diubah oleh UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan perjudian, dapat dikenai sanksi pidana.

"Perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 memberikan sanksi hukuman berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," terangnya.

Editor: Yudha