Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kelola Limba B3 Secara Ilegal, Zulkarnaen Dituntut 1 Tahun Penjara di PN Batam
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 06-04-2021 | 18:36 WIB
sidang-limbah.jpg Honda-Batam
Sidang online di PN Batam saat pembacaan tuntutan kasus limbah, Selasa (6/4/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Zulkarnaen Fabanyo bin Abdul Rahman, Direktur PT Jaya Agung Padaelo akhirnya dituntut 12 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, akibat melakukan pengelolan limbah B3 secara ilegal.

Tuntutan 12 bulan penjara terhadap terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum Herlambang di hadapan ketua majelis hakim Nanang didampingi David P Sitorus dan Yona Lamerossa di PN Batam, Selasa (6/4/2021).

Dalam amar tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa Zulkarnaen Fabanyo telah terbukti melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin, sehingga tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum.

"Menyatakan terdakwa Zulkarnaen Fabanyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 102 Jo Pasal 59 ayat (4) Jo Pasal 116 ayat (1) huruf b UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Herlambang saat membacakan surat tuntutan melalui video teleconference.

Selain melanggar pasal yang didakwakan, kata Herlambang, perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat. Hal itu, sebutnya, menjadi pertimbangan memberatkan.

Sementara hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. "Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Zulkarnaen Fabanyo dengan pidana penjara selama 1 tahun," tegas Herlambang.

Selain pidana badan, lanjutnya, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Usai pembacaan surat tuntutan, majelis hakim lalu menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

Sebelumnya, jaksa Mega Tri Astuti dalam surat dakwaan, menguraikan kasus pengelolan limbah B3 yang dilakukan terdakwa Zulkarnaen Fabanyo bin Abdul Rahman selaku Direktur PT Jaya Agung Padaelo terjadi sekira bulan Mei 2020 lalu.

"Pengelolaan limbah berupa sludge yang dilakukan di tangki cargo kapal MT Tiger Wolf terjadi di Perairan Rempang Galang, Kota Batam," kata Mega.

Kasus ini terungkap, kata dia, berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri dan petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri saat sedang melaksanakan patroli rutin di Perairan Rempang Galang.

Atas informasi itu, beber dia, anggota Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri dan petugas dari Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri langsung bertolak menuju Perairan Galang Batam. Setibanya di Perairan Rempang Galang, petugas melihat 1 unit kapal MT Tiger Wolf sedang labuh jangkar.

"Saat sampai di lokasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan beberapa karung kecil berisi Sludge hasil tank cleaning kapal MT Tiger Wolf," terangnya.

Berdasarkan keterangan nahkoda kapal MT Tiger Wolf di lokasi, katanya lagi, pengelolan limbah atau yang melakukan tank cleaning adalah karyawan harian PT Jaya Agung Padaelo.

Mega mengungkapkan, selama melakukan pekerjaan tank cleaning, tidak ada Petugas Syahbandar yang mengawasi kegiatan tersebut. Selanjutnya terhadap limbah B3 dan alat-alat yang ditemukan di lokasi langsung dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Hasil analisis dan evaluasi sampel Sludge dari kapal MT Tiger Wolf yang dilakukan Laboratorium Quality Control Logistik Minyak dan Gas (PEM AKAMIGAS) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ditemukan senyawa turunan benzene, amine dan toluene didalam 2 sampel sludgee merupakan limbah B3 yang sangat berbahaya bagi lingkungan dan manusia," terangnya.

Selain melakukan uji laboratorium, lanjutnya, Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kota Batam juga melakukan penimbangan dan diketahui volume limbah B3 dari kapal MT TIger Wolf seberat 1.428,5 Kg.

Editor: Surya