Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Kurir Sabu, Dua Pemuda di Batam Dituntut 15 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 20-01-2022 | 13:38 WIB
sidang-sabu14.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kedua Terdakwa Narkoba Saat Dituntut 15 Tahun Penjara di PN Batam, Rabu (19/1/2022). (Paskalis RH/BTD).

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua terdakwa yang berperan sebagai kurir sabu-sabu dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (18/1/2022).

Kedua terdakwa tersebut masing - masing Benni Tabrani dan Abu Sopian. Keduanya ditangkap aparat BNNP Kepri di KTM Resort Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Jaksa Samuel Pangaribuan saat membacakan amar tuntutan melalui video teleconverence di PN Batam.

Selain pidana penjara, kata Samuel, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sebab, keduanya telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

"Menyatakan kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujarnya.

Menanggapi tuntutan Jaksa, kedua terdakwa langsung menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang pada intinya meminta keringanan hukuman.

"Yang mulia, kami mengaku bersalah. Kami mohon keringanan hukuman," cetus terdakwa Benni Tabarani dan Abu Sopian secara bergantian.

Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan dan pembelaan dari kedua terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan selama dua minggu untuk pembacaan putusan.

Dalam dakwaan JPU Herlambang, kedua terdakwa ditangkap oleh petugas BNNP Kepri di KTM Resort Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, sekira bulan Agustus 2021 lalu.

Penangkapan itu, kata dia, berdasarkan informasi masyarakat yang menyatakan bahwa akan ada transaksi Narkoba di tepi pantai kawasan KTM Resort Tanjung Pinggir.

Dari informasi itu, sebutnya, petugas BNNP kemudian melakukan pengintaian dan berhasil menangkap kedua terdakwa sesaat setelah mengambil barang haram itu.

Selain menangkap kedua terdakwa, pada saat penangkapan itu petugas juga berhasil mengamankan 1 bungkus plastik teh cina merk Qing Shan yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 1.005 gram.

Setelah ditangkap, kedua terdakwa pun mengakui bahwa barang haram itu merupakan milik seseorang di Simpang Dam bernama Aziz (DPO). Kedua terdakwa hanya diperintahkan untuk mengambil sabu tersebut dan nantinya akan menerima upah, apabila sabu itu telah sampai ditangan Aziz.

Namun naas, sebelum sabu tersebut diserahkan ke tangan Aziz dan mendapatkan upah, kedua terdakwa keburu ditangkap petugas BNNP Kepri.

Editor: Yudha