Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bandar Judi Togel Ali Nafiyah Divonis 10 Bulan Penjara
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 09-02-2022 | 14:24 WIB
A-VONIS-JUDI-TOGEL_jpg3.jpg Honda-Batam
Sidang Online Pembacaan Putusan Perkara Perjudian di PN Batam, Rabu (9/2/2022). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Ali Nafiyah Lubis, bandar judi togel (sie jie) di daerah Batuaji, Kota Batam yang ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Kepri tampak sumringah saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Senyum sang terdakwa tampak jelas dari layar persidangan saat majelis hakim yang diketuai Sapri Tarigan didampingi Halimatussakdiah dan Twis Retno menjatuhkan hukuman terhadap dirinya dengan pidana penjara selama 10 bulan.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ali Nafiyah Lubis dengan pidana penjara selama 10 bulan," kata hakim Sapri Tarigan di ruang sidang PN Batam, Rabu (9/2/2022).

Hukuman atau vonis yang dijatuhkan majelis hakim, ternyata lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa, yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama satu tahun.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengungkapkan bahwa hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana, yakni dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan," ujarnya.

Menanggapi vonis majelis hakim, terdakwa Ali Nafiyah Lubis langsung menyatakan menerima putusan itu.

"Saya terima hukumannya, yang mulia. Saya tidak akan melakukan upaya hukum yang lain," kata terdakwa Ali Nafiyah Lubis dari Rutan Batam.

Untuk diketahui, terdakwa Ali Nafiyah Lubis yang merupakan bandar judi Togel (Sie Jie) ini ditangkap anggota Ditreskrimum Polda Kepri saat tengah menunggu para calon pembeli di Ruli samping Perumahan Permata Laguna, Kecamatan Batuaji, Kota Batam.

Ketika dilakukan penangkapan, polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 2.076.000. Uang itu merupakan hasil penjualan nomor sie jie.

Selain uang tunai, polisi juga berhasil mengamankan satu buah buku rekapan nomor sie jie, satu buah buku tafsir mimpi dan dua lembar potongan kertas berisi pasangan nomor sie jie serta satu unit HP milik terdakwa Ali Nafiyah Lubis yang dipergunakan untuk menerima pesanan nomor sie jie dari para pemain.

Setelah penangkapan, sejumlah barang bukti dan terdakwa kemudian dibawa ke Mapolda Kepri guna penyidikan lebih lanjut.

Editor: Dardani