Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pekerja Salon Ini Dituntut 9 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 09-02-2022 | 14:12 WIB
A-ilustrasi-pencabulan_(1).jpg Honda-Batam
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa HS, seorang pekerja salon di Kawasan Panbil Batam yang ditangkap aparat kepolisian lantaran mencabuli anak dibawah umur, akhirnya dituntut 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Tuntutan terhadap terdakwa, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Simatupang melalui video teleconference dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Selasa (8/2/2022).

"Terdakwa HS sudah dituntut kemarin. Ia dituntut 9 tahun penjara dan sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Dedi saat di konfirmasi melalui sambungan selularnya, Rabu (9/2/2022).

Dedi menjelaskan, tuntutan 9 tahun terhadap terdakwa sudah layak dan sepantasnya, karena perbuatan terdakwa HS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) tentang perlindungan anak.

Sebelum menuntut terdakwa, kata Dedi, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan memberatkan, yakni membujuk anak untuk melakukan persetubuhan. Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Menanggapi tuntutan itu, kata Dedi lagi, terdakwa yang mengikuti proses persidangan secara daring dari Rutan Batam langsung mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) yang pada intinya meminta keringanan hukuman.

"Saat mendengarkan tuntutan itu, terdakwa langsung meminta keringanan hukuman. Namun, Saya tetap pada tuntutan. Saya menilai terdakwa telah terbukti melakukan persetubuhan sesama sejenis kepada anak usia 16 tahun," ujarnya.

Dijelaskan Dedi, persetubuhan sesama jenis antara terdakwa dan korban berawal pada bulan April lalu. Dimana saat itu, terdakwa mengirim pesan lewat WhatsApp agar korban main ke indekosnya di kawasan Ruko Panbil. Korban yang masih lugu dan tengah mencari pekerjaan pun mengikuti keinginan terdakwa.

Ternyata sesampai di kamar kos, terdakwa menyatakan perasaan suka dan ingin menjalin hubungan spesial. Korban yang awalnya kaget, terus dibujuk hingga akhirnya mau.

Pada malam harinya, terdakwa mengajak korban untuk berhubungan badan lewat anus. Korban sempat menolak, namun dibujuk oleh terdakwa dengan uang Rp 100 ribu. Karena tak punya uang, korban pun mau melayani nafsu terdakwa. Perbuataan itu terus berulang hingga beberapa kali, masih dengan iming-iming memberi uang.

Namun sekitar bulan Oktober 2021, terdakwa pulang ke kosan dalam keadaan mabuk. Karena takut, korban pun keluar kamar dengan meloncat dari jendela di lantai 2. Akibat aksi nekat itu, korban mengalami luka dan patah kaki, sehingga di bawa ke rumah sakit.

Saat dirawat, keluarga korban melihat ada yang aneh pada MA. Yang kemudian diceritakan MA tentang pencabulan yang dialaminya. Keluarga korban tak terima, hingga akhirnya melaporkan HS ke polisi.

"Korban masih di bawah umur, dibujuk dan dirayu hingga mau menuruti keinginan terdakwa," tegas Dedi.

Editor: Dardani