Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tipu Warga Batam Ratusan Juta, Dua WN Nigeria Hanya Dituntut 12 Bulan Penjara
Oleh : Paskaslis Rianghepat
Rabu | 23-02-2022 | 11:12 WIB
WNA-penipu1.jpg Honda-Batam
WN Nigeria, Pelaku Penipuan Warga Batam saat di Tuntut 12 Bulan Penjara di PN Batam, Selasa (22/2/2022). (Paskalis RH/BTD).

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Akueche Obiora Christopher dan Agina Nwarfor David, dua warga negara (WN) Nigeria yang berhasil menipu seorang warga Kota Batam sebesar ratusan juta rupiah melalui media sosial (Medsos) dituntut 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Akueche Obiora Christopher dan Agina Nwarfor David dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan saat membacakan amar tuntutannya melalui video teleconference di PN Batam, Selasa (22/2/2022).

Menurut Samuel, kedua terdakwa berkewargaanegaraan Nigeria itu telah terbukti bersalah melakukan percobaan penipuan, sebagaimana dalam didakwakan tunggal penuntut umum.

"Menyatakan kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana," ujar Samuel.

Selain kedua WN Nigeria tersebut, pada persidangan itu Jaksa Samuel juga menuntut dua terdakwa lain, yakni Sri Suriyawati dan Yessi Muslim yang merupakan satu komplotan dengan terdakwa Akueche Obiora Christopher dan Agina Nwarfor David dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Samuel menjelaskan bahwa dalam kasus ini, kedua WN Nigeria itu terbukti melanggar pasal percobaan penipuan. Sementara Sri Suriyawati dan Yessi Muslim telah terbukti melakukan penipuan terhadap korban Ani Valeria.

Akibat perbuatan kedua terdakwa (Sri Suriyawati dan Yessi Muslim), sebut Samuel, korban Ani Valeria mengalami kerugian hingga Rp338 juta, sehingga menjadi pertimbangan memberatkan. Sementara hal meringankan, kedua terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Menuntut kedua terdakwa Sri Suriyawati dan Yessi Muslim dengan pidana penjara selama 2 tahun," tegas Samuel.

Atas tuntutan Jaksa, para terdakwa langsung meminta waktu ke majelis hakim untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada persidangan yang akan datang.

Mengakomodir permintaan para terdakwa, majelis hakim yang diketuai Nora Gaberia pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa.

Dijelaskan Jaksa Samuel dalam surat dakwaan, aksi penipuan yang dilakukan para terdakwa terjadi sekira bulan November 2021 lalu.

"Komplotan ini berhasil menipu seorang warga Batam, Ani Valeria sekitar bulan November 2021 lalu. Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp338 juta," kata jaksa Samuel kala membacakan surat dakwaan.

Penipuan yang dilakukan para terdakwa berawal ketika terdakwa Akueche (WN Nigeria) menghubungi saksi korban Ani Valeria melalui telepon. Saat menelpon korban, terdakwa Akueche mengaku bernama Kevin selaku orang gudang yang mau mengantar paket dan ada biaya pengantaran sebesar Rp 38,250 juta.

Dalam percakapan itu, sebutnya, saksi korban Ani Valeria pun meminta nomor rekening terdakwa Akueche. Mendengar hal itu, terdakwa Akueche pun meminta terdakwa Agina Nwarfor David untuk mengirimkan nomor rekening ke saksi korban Ani Valeria.

Namun, hingga beberapa waktu korban tak kunjung mengirim atau mentransfer uang yang diminta para terdakwa. Selanjutnya, terdakwa Akueche kembali menghubungi saksi korban menanyakan transferan uang terkait pengiriman paket tersebut.

"Pada saat dihubungi terdakwa, saksi korban mengatakan dirinya belum bisa mentransfer uang tersebut lantaran masih di rumah sakit dan menunggu deposito cair," ujarnya.

Merasa dirinya ditipu, lanjut Samuel, saksi korban Ani Valeria kemudian membuat laporan ke Polresta Barelang. Atas laporan itu, sambungnya, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap komplotan penipu tersebut.

"Para terdakwa ini ditangkap di tempat berbeda. Terdakwa Akueche Obiora Christopher ditangkap di Perumahan Cibubur, Kabupaten Bogor. Sementara terdakwa Agina Nwarfor David ditangkap di Kawasan Hotel Kalisma," tandasnya.

Perbuatan para terdakwa, sambung Samuel, selesai bukan karena kehendak para terdakwa, tetapi karena perbuatan para terdakwa diketahui oleh saksi korban sehingga harus proses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Editor: Yudha