Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Pelaku Pemerkosaan Remaja di Batam Dituntut 9 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jum\'at | 08-04-2022 | 15:32 WIB
sidang-pn1.jpg Honda-Batam
Suasana Sidang Online di Pengadilan Negeri (PN) Batam. (Paskalis RH/BTD).

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga orang pemuda di Kota Batam, yakni Lambok Junartin, Ambrosius Chiko dan Muhammad Alief, yang ditangkap aparat kepolisian lantaran memperkosa seorang remaja yang masih berusia 16 tahun, dituntut 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Beberapa waktu lalu, ketiga terdakwa sudah dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Batam," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dedi Simatupang melalui selularnya, Jumat (8/4/2022).

Dedi mengatakan selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam amar tuntutannya, jaksa Dedi mengungkapkan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti Melakukan atau Turut Serta Melakukan dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya.

"Dalam perkara ini, para terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 81 Ayat(2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahaan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," terang Dedi.

Dalam pertimbangannya, kata dia, selama proses pemeriksaan dipersidangan, jaksa tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau pembenar.

Maka, lanjut dia, para terdakwa harus dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab serta perbuatannya itu harus dipandang sebagai perbuatan yang bersifat melawan hukum dan kepada terdakwa harus dituntut sesuai dengan kesalahannya.

"Kemarin setelah pembacaan surat tuntutan, para terdakwa meminta waktu untuk mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi)," imbuh Dedi.

Diterangkan Jaksa Dedi, kasus pemerkosaan yang dilakukam terdakwa Lambok Junartin, Ambrosius Chiko dan Muhammad Alief terjadi sekira bulan Oktober 2021 lalu.

Kala itu, kata Dedi, terdakwa Muhammad Alief mengajak terdakwa Lambok untuk menjemput korban IP (16) di rumahnya untuk jalan-jalan. Sebelum dijemput, korban telah dihubungi terdakwa Muhammad melalui pesan chat messager.

Setelah dijemput para terdakwa, korban bukannya dibawa jalan-jalan, malah diajak minum Carlsberg dan Red Label (Minuman Beralkohol) di hall Pasific Hotel bersama terdakwa Ambrosius yang sudah menunggu di sana.

"Sesampainya di Pasific, korban direcoki minuman hingga pukul 04.00 Wib dini hari," imbuh Dedi.

Melihat kondisi korban sudah di bawah pengaruh alkohol (mabuk), para terdakwa mulai melancarkan aksi bejatnya dengan membawa korban ke salah satu hotel di Komplek Penuin Center, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

"Sesampainya di kamar hotel, para terdakwa langsung melampiaskan nafsu bejatnya dengan menggerayangi tubuh korban secara bergantian," terang Dedi.

Sadar telah diperlakukan tidak manusiawi, sambung Dedi, korban pun menceritakan kejadian nahas yang menimpah dirinya ke keluarganya.

"Dari cerita itu, keluarga korban langsung membuat laporan ke pihak kepolisian. Tidak membutuhkan waktu lama, para terdakwa pun berhasil diciduk kediamannya masing-masing," pungkasnya.

Editor: Yudha