Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Penggelapan Barang Bukti Sabu Tertangkap Kamera Makan di Ruang Sidang
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jumat | 25-04-2025 | 13:04 WIB
polisi-narkoba1.jpg Honda-Batam
Mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda --terdakwa dugaan penggelapan barang bukti sabu-- menyantap makanan di runag sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (25/4/2025). (Foto: Paschall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu dengan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, beserta 11 orang terdakwa lainnya, Jumat (25/4/2025).

Sidang dijadwalkan dengan agenda pemeriksaan saksi, termasuk penyampaian kesaksian silang antar terdakwa. Namun, sebelum sidang dimulai, perhatian publik sempat tertuju pada pemandangan tak lazim di ruang persidangan.

Kompol Satria Nanda yang mengenakan seragam tahanan Kejaksaan Negeri Batam berwarna merah, terlihat duduk di salah satu sudut ruang sidang sambil menyantap makanan yang dibawakan oleh istrinya. Aktivitas tersebut berlangsung singkat namun menyalahi tata tertib persidangan yang melarang kegiatan makan di ruang sidang, terlebih oleh terdakwa kasus narkotika.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan agenda sidang kali ini mencakup saling bersaksi antar terdakwa, termasuk Kompol Satria Nanda yang duduk bersama para mantan anak buahnya di kursi pesakitan. Total 12 terdakwa terlibat dalam kasus dugaan penggelapan sabu yang menyeret jajaran mantan anggota Reserse Narkoba Polresta Barelang dan dua warga sipil.

Kasus ini mendapat sorotan tajam dari publik karena melibatkan nama besar di internal kepolisian Kota Batam. Sidang dijadwalkan akan berlanjut dalam beberapa pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh tim jaksa dari Kejati Kepri dan Kejari Batam, disebutkan kasus ini terjadi dalam rentang waktu 15 Juni hingga 8 September 2024. Terdakwa Satria Nanda diduga bersekongkol dengan 11 terdakwa lainnya untuk menggelapkan sebagian dari barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus.

Kasus berawal dari informasi tentang rencana penyelundupan 300 kilogram sabu dari Malaysia yang diterima oleh saksi Rahmadi dari seorang buron bernama Hendriawan. Setelah mengalami beberapa kali penundaan, rencana penyelundupan dikurangi menjadi 100 kilogram.

Terdakwa Satria Nanda kemudian menginstruksikan timnya untuk mengungkap kasus besar dalam waktu dua minggu. Arahan tersebut memicu pertemuan di One Spot Coffee, Batam, guna membahas skenario distribusi dan pengungkapan sabu seberat 100 kilogram. Dalam skenario tersebut, 90 kilogram akan digunakan sebagai barang bukti resmi, sementara 10 kilogram diduga akan disisihkan untuk membayar informan dan kebutuhan operasional.

Rencana ini sempat ditolak oleh Satria karena dinilai berisiko, namun kemudian disetujui dengan strategi tertentu. Barang bukti tersebut akhirnya diolah sedemikian rupa agar sebagian dapat digunakan untuk transaksi di luar proses hukum resmi.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Editor: Gokli