Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemalsu Surat RT-PCR di Batam Hanya Dituntut 10 Bulan Penjara

05-08-2021 | 18:23 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa kasus pemalsuan surat keterangan Polymerase Chain Reaction (PCR), Erlis Yuliati yanya dituntut 10 bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Baeha melalui sidang secara virtual Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (4/8/2021).

Tempatkan TKW ke Singapura Secara Ilegal, Budi Pratama Divonis 1 Tahun Penjara

05-08-2021 | 17:56 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Budi Pratama, penyalur pekerja migran indonesia (PMI) ke luar negeri secara ilegal, divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Budi Pratama disampaikan ketua majelis hakim Yoedi Anugrah melalui video teleconference di PN Batam, Rabu (4/8/2021).

Polresta Barelang Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu untuk Wilayah Batam dan Tanjungpinang

05-08-2021 | 17:40 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Satrenarkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan peredaran 2.232 gram atau 2 Kg lebih sabu untuk wilayah Kota Batam dan Kota Tanjungpinang.

Barang haram itu diamankan dari seorang pelaku inisila GIP (28) pada Senin (28/6/2021) lalu sekira pukul 21.13 WIB, setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya. Di mana, sabu yang dikemas dalam dua plastik transparan itu disimpan pelaku dalam kantong jaket sebelah kanan di lemari pakainya.

Terbakar Api Cemburu, Bernand Tebas Siti Hingga Tewas di Gunungkijang

05-08-2021 | 15:06 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, ternyata didasari motif cemburu berlebih. Antara korban dan tersangka statusnya masih berpacaran (sebelumnya ditulis suami istri), namun sudah tinggal satu rumah.

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, Kamis (5/8/2021), mengungkapkan, kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Bernand Nobu (40) terhadap Siti Soleha, pada Rabu (4/8/2021) malam, karena tersangka cemburu terhadap korban.

Miliki 404 Butir Pil Ekstasi, Dedy Dihukum 13 Tahun Penjara

05-08-2021 | 12:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Gandedy Junior Lie alias Dedy, terdakwa kepemilikan 404 butir pil ekstasi yang ditangkap aparat kepolisian didalam kamar nomor 414 Hotel Batam Star, divonis 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (4/8/2021).

Berdasarkan amar putusan, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

IRT di Gunung Kijang Bintan Tewas Bersimbah Darah

05-08-2021 | 11:32 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang ditemukan tewas dengan bersimbah darah.

Diduga IRT tersebut korban pembunuhan yang dilakukan oleh orang terdekatnya yakni suaminya sendiri.

Polres Bintan Musnahkan Barang Bukti Sabu 2 Kilogram

04-08-2021 | 14:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan memusnahkan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 1,878,16 gram, di Mapolres Bintan, Rabu (4/8/2021).

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah ada ketetapan status barnag bukti sitaan dari Kejaksaan Negeri Bintan, 2 Juli 2021 lalu.

Sidang Kasus Penadahan Besi Scrap, Saksi Ahli: Kasus Ini Tidak Layak Naik ke Persidangan

04-08-2021 | 09:40 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang perkara dugaan penadahan besi scrap atas terdakwa Usman bin Abi dan Umar serta Sunardi masih terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (2/8/2021).

Teranyar, tim penasehat hukum para terdakwa menghadirkan tiga orang Ahli untuk memberikan keterangan di hadapan persidangan yang diketuai Sri Endang Amperawati Ningsih, didampingi Hakim Anggota Dwi Nuramanu, dan Nanang.