Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Beli 0,26 Gram Sabu di Kampung Aceh, Yosua dan Agustinus Dituntut 6 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 13-04-2022 | 12:20 WIB
A-SIDANG-SABU-ACEH.jpg Honda-Batam
Terdakwa Yosua dan Agustinus saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Batam, Selasa (12/4/2022). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Yosua Cristhoper dan Agustinus, dua pemuda yang ditangkap polisi usai membeli narkotika jenis sabu di Kampung Aceh, Batam dituntut 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (12/4/2022).

Pada persidangan yang digelar secara virtual itu, Jaksa Desi Sari Dewi mengatakan bahwa sebelum membacakan surat tuntutan, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan terdakwa.

Keadaan yang memberatkan, kata Desi, perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

Sementara hal meringankan, kata dia, kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi serta masih memiliki tanggungan keluarga.

"Menuntut agar para terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Jaksa Desi, sapaan akrab Desi Sari Dewi melalui video teleconference dari Kantor Kejari Batam.

Bukan hanya pidana penjara, kata Desi lagi, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Desi melanjutkan, tuntutan yang ditujuhkan kepada para terdakwa telah sesuai. Sebab, perbuatan para terdakwa telah terbukti dengan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

"Menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Desi.

Menanggapi tuntutan Jaksa, kedua terdakwa langsung mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) secara lisan yang pada intinya meminta keringanan hukuman.

"Yang mulia, kami mengaku bersalah. Kami berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Kami mohon keringanan hukuman, sebab kami masih memiliki tanggungan keluarga," pinta kedua terdakwa bergantian.

Usai pembacaan surat tuntutan dan mendengarkan Pledoi dari para terdakwa, majelis hakim yang diketuai Nora Gaberia didampingi Indriani dan Adiswarna pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

"Untuk pembacaan putusan, sidang kita tunda hingga minggu depan. Sebab majelis harus bermusyawarah terlebih dahulu sebelum pembacaan vonis," kata hakim Nora menutup persidangan.

Untuk diketahui, terdakwa Yosua Cristopher san Agustinus harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap membeli sabu - sabu di Kampung Aceh.

"Penangkapan terhadap para terdakwa terjadu sekira bulan November 2021 lalu," kata Jaksa Desi saat menguraikan isi surat dakwaan pada persidangan kala itu.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 0,26 gram yang baru dibeli dari seseorang bandar di Kampung Aceh seharga Rp 150 ribu.

"Rencananya, sabu-sabu itu akan di konsumsi sendiri," pungkasnya.

Editor: Dardani