Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditetapkan Tersangka Korupsi, KPK Tahan Bupati Apri Sujadi dan Kepala BP Kawasan Bintan

12-08-2021 | 17:56 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bintan, Apri Sujadi dan Kepala BP Kawasan Bintan, Mohd Saleh H Umar sebagai tersangka, korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di wilayah Bintan untuk tahun 2016-2018.

Plt Jubir KPK RI, Ali Fikri dan Wakil Ketua KPK Alexander Warmata, melalui siaran persnya mengatakan, penetapan kedua tersangka ini setelah pihaknya melakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada Februari 2021, dengan menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Kasus Penutupan Jalan di Pantai Melur Galang, Pengusaha dan Warga Sempat Bentrok

12-08-2021 | 17:22 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus penutupan jalan di Pantai Melur, Kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam kembali memanas. Warga dan pihak perusahaan sempat melakukan aksi kejar-kejaran.

Aksi kejar-kejaran itu disebabkan pengusahaan berinisial A yang mengakui sebagai pemilik lahan mengerahkan alat berat untuk menutup akses jalan warga pada Rabu (11/8/2021) kemarin. Beruntung sebelum bentrok aparat kepolisian dan TNI sudah berada di lokasi dan langsung mengamankan situasi dan menyelesaikan permasalahan lahan secara kekeluargaan.

Aliran Limbah PT Tanindo Sukses Resahkan Warga Kampung Seisamak Tanjunguncang

12-08-2021 | 11:49 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Warga Kampung Seisamak RT 02/RW 19, Tanjunguncang, Kecamatan Batu Aji, resah dengan keberadaan limbah yang mengalir melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Perusahaan Tanindo Sukses.

Pasalnya, limbah perusahan yang bergerak di bidang pengelolaan limbah plastik itu mengalir ke selokan milik warga, dan sudah berlangsung selama kurung waktu 4 tahun.

Polisi Gagalkan Pengiriman Calon PMI Ilegal dari Bintan ke Malaysia

11-08-2021 | 19:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Polisi kembali berhasil menggagalkan penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Bintan yang akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal cepat.

PMI ilegal itu berjumlah enam orang. Mereka diselamatkan Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud, Satpolair Polres Bintan dan Satreskrim Polres Bintan pada Sabtu, (7/8/2021) sekitar pukul 20.01 WIB.

Kuasa Hukum Tjong Alex Leo Fensury Minta Kasus EF di Polda Sumut Jadi Atensi Mabes Polri

11-08-2021 | 14:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kuasa hukum Tjong Alex Leo Fensury, C Suhadi, meminta Polda Sumatera Utara dan Mabes Polri untuk mengawal kasus dirinya sebagai pelapor atas tersangka berinisial EF, salah satu pengusaha Kota Batam.

Dijelaskan Suhadi, status EF sudah tersangka dan penetapan status tersangka itu dari hasil gelar perkara yang melibatkan semua elemen, baik Bidkum, Propam dan lain-lain yang ada di Polda Sumatera Utara.

Tragis, Dokter di Tangerang Bakar Bengkel Tewaskan 3 Orang

11-08-2021 | 11:17 WIB

BATAMTODAY.COM, Tangerang - Seorang dokter berinisial MA (29) harus berurusan dengan polisi setelah diduga membakar bengkel sekaligus rumah di Pasar Malabar, Tangerang, Banten. Kebakaran itu menewaskan satu keluarga dan kini MA telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kisah tragis itu terjadi pada Jumat (6/8/2021) lalu. Tiga orang tewas ialah Edy (66), pemilik bengkel; istrinya bernama Lilys (55); dan anaknya bernama Lionardi (34).

Kurnia Fansury Sebut Agunan Rumah di Bank CIMB Niaga Dialihkan Sepihak, Tanda Tangannya Dipalsukan

10-08-2021 | 20:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus penjualan agunan rumah di Bank CIMB Niaga masuk ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Korban Kurnia Fansury hadir dan memberikan kesaksian, Selasa (10/8/2021).

Sidang yang berlangsung secara virtual itu dipimpin majelis hakim yang diketuai David P. Sitorus didampingi Nanang Herjunanto dan Dwi Nuramanu.

Pemilik 2,23 Gram Sabu di Batam Hanya Divonis 4 Tahun Penjara, Kok Bisa?

10-08-2021 | 18:41 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang memeriksa dan mengadili terdakwa Sofiyan alias Aan, pemilik 2,23 gram sabu, sepertinya mulai kendur dalam memberikan hukuman. Pasalnya, terdakwa dengan barang bukti yang tidak sedikit itu hanya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurangan.

Vonis tersebut dibacakan, hari ini, Selasa (10/8/2021) oleh majelis hakim yang diketahui David P Sitorus. Di mana, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman 4 tahun penjara itu, merupakan hukuman paling minimal sesuai dengan ketentuan UU tersebut.