Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Putusan Mantan Kadishub Batam Rustam Effendi Ditunda

09-08-2021 | 14:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang memutuskan menunda sidang pembacaan putusan mantan Kadishub, Rustam Effendi dan Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Hariyanto atas perkara korupsi pungutan liar (Pungli) di lingkungan Dishub Batam.

Penundaan sidang itu sampaikan Ketua Majelis Hakim, Edward Sihaloho sesaat setelah membuka persidangan melalui video teleconference di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (9/8/2021).

Satres Narkoba Polres Karimun Bekuk 3 Tersangka Narkotika

09-08-2021 | 12:36 WIB

BATAMTODAY.COM, Karimun - Tim Panther Sat Resnarkoba Polres Karimun tangkap tiga pelaku pemilik narkotika jenis sabu dan ekstari berinisial R, S dan VY, Minggu (8/8/2021).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan penangkapan para pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat tentang orang yang memiliki narkotika jenis sabu dan ekstasi, menindaklanjuti informasi tersebut tim selanjutnya melakukan penyelidikan.

Sidang Putusan Kasus Pungli Mantan Kadishub Batam Digelar Senin Depan

07-08-2021 | 09:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Mantan Kadishub Batam, Rustam Efendi, terdakwa korupsi pungutan liar (Pungli) pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan sifat kendaraan bermotor tahun 2018, 2019 hingga tahun 2020 di lingkungan Dishub Batam, dijadwalkan akan menjalani sidang pembacaan putusan pada hari Senin (9/8/2021) mendatang di Pengadilan tindak pidana korupsi Tanjungpinang.

"Sesuai jadwal, Senin pekan depan Rustam Efendi akan menghadapi sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Simatupang saat dikonfirmasi melalui selularnya, Jumat (6/8/2021).

Kejari Batam Terima Limpahan Tahap II Kasus Penyelundupan Ratusan Roll Karpet

06-08-2021 | 17:33 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus penyelundupan ratusan roll (gulung) karpet atas tersangka EN dari Bea Cukai Batam telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Tahap II yang dilakukan penyidik Bea Cukai Batam dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea saat dikonfirmasi, Jumat (6/8/2021).

Anak Akidi Tio Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Rp 2,5 Miliar

06-08-2021 | 15:45 WIB

BATAMTODAY.COM, Palembang - Anak bungsu Almarhum Akidi Tio, Heryanty dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan oleh seorang dokter bernama Siti Mirza Nuria atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 2,5 miliar.

Dalam laporan polisi yang teregister dengan nomor LP/B/704/VIII/2021/SPKT/Polda Sumsel itu diterangkan Heryanty menawarkan agar korban menanamkan modalnya untuk usaha ekspedisi miliknya dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar 10 -12 persen setiap bulan.

Polres Karimun Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 1 Kilogram

06-08-2021 | 15:28 WIB

BATAMTODAY.COM, Karimun - Polres Karimun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram, di Mapolres Karimun, Jumat (6/8/2021). Kegiatan itu dilakukan saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkoba jenis ganja dari 2 tersangka 1 DPO di wilayah Kecamatan Meral.

Saat pemusnahan itu, hadir perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, BNN Kabupaten Karimun, Pemkab Karimun, DPRD Kabupaten Karimun, Lanal TBK, Kodim 0317 TBK, Kasat Satreskoba Polres Karimun, perwakilan Rutan Tanjungbalai Karimun, Bea Cukai dan tokoh masyarakat.

Bakar Kapal Barang Bukti Milik Bea Cukai, Edi Dituntut 3 Tahun Bui

06-08-2021 | 12:48 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Edi bin Abas, warga Kecamatan Batuaji yang didakwa membakar kapal barang bukti milik Bea dan Cukai Batam, dituntut 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/8/2021).

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti ketika membaca amar tuntutan, perbuatan terdakwa Edi bin Abas telah terbukti bersalah dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang.

Satpolair Polresta Barelang Tangkap 9 WN Pakistan di Pelabuhan Batuampar

05-08-2021 | 18:32 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Satpolair Polresta Barelang mengamankan 9 orang warga negara (WN) Pakistan, setelah diketahui bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) MT Metis yang sedang lego jangkar di Perairan Nongsa, Kamis (5/8/2021) sekira pukul 07.00 WIB.

Ke-9 ABK ini akan masuk ke Pelabuhan Makobar, Batuampar, pada saat dilakukan penangkapan dan pihak agen tidak bisa menunjukan dokumen dengan beralasan semua dokumen berada di kantor dan tidak dibawa di kapal.